<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Gugatan PHPU ke MK, KPU Tunda Penetapan Perolehan Suara dan Anggota DPR-DPD RI Terpilih 2024</title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPR-DPD RI hasil Pemilu 2024&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/31/337/3042243/ada-gugatan-phpu-ke-mk-kpu-tunda-penetapan-perolehan-suara-dan-anggota-dpr-dpd-ri-terpilih-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/31/337/3042243/ada-gugatan-phpu-ke-mk-kpu-tunda-penetapan-perolehan-suara-dan-anggota-dpr-dpd-ri-terpilih-2024"/><item><title>Ada Gugatan PHPU ke MK, KPU Tunda Penetapan Perolehan Suara dan Anggota DPR-DPD RI Terpilih 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/31/337/3042243/ada-gugatan-phpu-ke-mk-kpu-tunda-penetapan-perolehan-suara-dan-anggota-dpr-dpd-ri-terpilih-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/31/337/3042243/ada-gugatan-phpu-ke-mk-kpu-tunda-penetapan-perolehan-suara-dan-anggota-dpr-dpd-ri-terpilih-2024</guid><pubDate>Rabu 31 Juli 2024 15:44 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/31/337/3042243/kpu_tunda_hasil_rekapitulasi-5RHt_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">KPU Tunda hasil rekapitulasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/31/337/3042243/kpu_tunda_hasil_rekapitulasi-5RHt_large.JPG</image><title>KPU Tunda hasil rekapitulasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPR-DPD RI hasil Pemilu 2024 pada Rabu (31/7/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Kholik mengatakan berdasarkan peraturan KPU tiga hari sebelum ditetapkan keputusan perolehan suara maka KPU harus melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPR-DPD RI terpilih. Ia menjelaskan ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi, dikarenakan tadi siang kami sekitar jam 10.00 WIB pada 31 Juli 2024 kami mendapatkan informasi bahwa MK menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik maka dengan itu rencana kami melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu kami belum bisa lanjutkan,&amp;quot; kata Idham.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang dimohonkan itu ke MK pada hari ini itu Dapil DPR RI Dapil DKI dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 414 Ayat 1,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Ketua KPU, M Afifuddin mengatakan ada dua perkara yang tengah berproses di MK yakni dari Dapil Banten dan DKI. Ia pun menekankan bahwa KPU menghormati proses yang tengah berjalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada dua perkara gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana aturannya ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi maka kami menghormati prosesnya dan menunda dulu proses penetapan sampai sudah ditindaklanjuti atau sudah diputus,&amp;quot; ujar Afifuddin.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPR-DPD RI hasil Pemilu 2024 pada Rabu (31/7/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Kholik mengatakan berdasarkan peraturan KPU tiga hari sebelum ditetapkan keputusan perolehan suara maka KPU harus melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPR-DPD RI terpilih. Ia menjelaskan ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi, dikarenakan tadi siang kami sekitar jam 10.00 WIB pada 31 Juli 2024 kami mendapatkan informasi bahwa MK menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik maka dengan itu rencana kami melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu kami belum bisa lanjutkan,&amp;quot; kata Idham.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang dimohonkan itu ke MK pada hari ini itu Dapil DPR RI Dapil DKI dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 414 Ayat 1,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Ketua KPU, M Afifuddin mengatakan ada dua perkara yang tengah berproses di MK yakni dari Dapil Banten dan DKI. Ia pun menekankan bahwa KPU menghormati proses yang tengah berjalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada dua perkara gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana aturannya ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi maka kami menghormati prosesnya dan menunda dulu proses penetapan sampai sudah ditindaklanjuti atau sudah diputus,&amp;quot; ujar Afifuddin.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
