<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beraksi di 17 TKP, Polisi Tangkap DPO Curanmor di Jambi</title><description>Pelaku masuk DPO karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/31/340/3041932/beraksi-di-17-tkp-polisi-tangkap-dpo-curanmor-di-jambi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/31/340/3041932/beraksi-di-17-tkp-polisi-tangkap-dpo-curanmor-di-jambi"/><item><title>Beraksi di 17 TKP, Polisi Tangkap DPO Curanmor di Jambi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/31/340/3041932/beraksi-di-17-tkp-polisi-tangkap-dpo-curanmor-di-jambi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/31/340/3041932/beraksi-di-17-tkp-polisi-tangkap-dpo-curanmor-di-jambi</guid><pubDate>Rabu 31 Juli 2024 04:04 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/31/340/3041932/pelaku_curanmor-3lNZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku curanmor ditangkap di Jambi. (Foto: Dok Polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/31/340/3041932/pelaku_curanmor-3lNZ_large.jpg</image><title>Pelaku curanmor ditangkap di Jambi. (Foto: Dok Polisi)</title></images><description>TANJAB BARAT - AS (24) yang dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanjab Barat berhasil ditangkap. Pelaku masuk DPO karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Warga Jalan Papadaan, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi, itu ditangkap Tim Reskrim saat sedang bersantai di rumahnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
AS menjadi DPO curanmor di 17 TKP di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat sejak Mei 2024 lalu&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku AS diringkus polisi saat sedang santai di rumahnya pada Minggu lalu (28/7),&amp;quot; ungkap Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, Selasa (30/7/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Frans menjelaskan, penangkapan pelaku AS merupakan pengembangan dari pelaku SN (31) dan MAI (28) yang telah ditangkapterlebih dahulu pada Mei 2024 lalu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari situlah, kita mengantongi identitas pelaku lainnya, yaitu AS ini. Kita sudah pantau selama beberapa bulan ini,&amp;quot; kata Frans. Sedangkan SN dan MAI, imbuhnya, saat ini tengah menjalani proses hukuman di LP Kuala Tungkal.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diakuinya, selama ini pelaku memang bersembunyi dari pengejaran pihak polisi. Beruntung, petugas mendapat laporan bahwa pelaku sudah pulang ke rumah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Saat itu pelaku sedang santai di rumahnya,&amp;quot; sebut Frans.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,&amp;ldquo; pungkasnya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>TANJAB BARAT - AS (24) yang dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanjab Barat berhasil ditangkap. Pelaku masuk DPO karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Warga Jalan Papadaan, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi, itu ditangkap Tim Reskrim saat sedang bersantai di rumahnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
AS menjadi DPO curanmor di 17 TKP di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat sejak Mei 2024 lalu&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku AS diringkus polisi saat sedang santai di rumahnya pada Minggu lalu (28/7),&amp;quot; ungkap Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, Selasa (30/7/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Frans menjelaskan, penangkapan pelaku AS merupakan pengembangan dari pelaku SN (31) dan MAI (28) yang telah ditangkapterlebih dahulu pada Mei 2024 lalu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari situlah, kita mengantongi identitas pelaku lainnya, yaitu AS ini. Kita sudah pantau selama beberapa bulan ini,&amp;quot; kata Frans. Sedangkan SN dan MAI, imbuhnya, saat ini tengah menjalani proses hukuman di LP Kuala Tungkal.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diakuinya, selama ini pelaku memang bersembunyi dari pengejaran pihak polisi. Beruntung, petugas mendapat laporan bahwa pelaku sudah pulang ke rumah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Saat itu pelaku sedang santai di rumahnya,&amp;quot; sebut Frans.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,&amp;ldquo; pungkasnya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
