<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sekali Lagi Mangkir, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Bakal Dijemput Paksa Polisi</title><description>Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menaikkan kasus dugaan SPPD fiktif ke tingkat penyidikan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/31/340/3042422/sekali-lagi-mangkir-eks-pj-wali-kota-pekanbaru-bakal-dijemput-paksa-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/31/340/3042422/sekali-lagi-mangkir-eks-pj-wali-kota-pekanbaru-bakal-dijemput-paksa-polisi"/><item><title>Sekali Lagi Mangkir, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Bakal Dijemput Paksa Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/31/340/3042422/sekali-lagi-mangkir-eks-pj-wali-kota-pekanbaru-bakal-dijemput-paksa-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/31/340/3042422/sekali-lagi-mangkir-eks-pj-wali-kota-pekanbaru-bakal-dijemput-paksa-polisi</guid><pubDate>Rabu 31 Juli 2024 20:33 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/31/340/3042422/korupsi-1MiV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/31/340/3042422/korupsi-1MiV_large.jpg</image><title>Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menaikkan kasus dugaan SPPD fiktif ke tingkat penyidikan. Polisi telah memanggil sejumlah saksi dugaan korupsi termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.&#13;
&#13;
Namun pria yang akrab disapa Uun itu mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Lantaran mangkir, penyidik melayangkan pemanggilan untuk yang dua kalinya.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan Muflihun atau Uun melalui kuasa hukum mengirimkan surat konfirmasi menyatakan tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga terkait pemanggilan pada Selasa &amp;nbsp;30 Juli 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan ke 2 hari ini ke Muflihun untuk dapat pada hadir hari 5 Agustus 2024 di ruang pemeriksaan. Bila pada saat panggilan ke-2 tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,&amp;quot; tegasnya,&amp;nbsp;Rabu (31/7/2024).&#13;
&#13;
Muflihun diduga terlibat kasus korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021. Saat itu, Muflihun menjabat sebagai Sekawan DPRD Riau.&#13;
&#13;
Nasriadi menjelaskan, pihaknya &amp;nbsp;mengusut kasus ini sejak 9 bulan lalu. Dugaan korupsi antara lain &amp;nbsp;tiket pesawat perjalanan dinas fiktif yang terjadi beberapa kali. Padahal, saat kejadian sedang tidak ada penerbangan saat wabah Covid-19 dan sejumlah transaksi mencurigakan lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 102 orang. Kemudian, 26 saksi lain segera diperiksa,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menaikkan kasus dugaan SPPD fiktif ke tingkat penyidikan. Polisi telah memanggil sejumlah saksi dugaan korupsi termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.&#13;
&#13;
Namun pria yang akrab disapa Uun itu mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Lantaran mangkir, penyidik melayangkan pemanggilan untuk yang dua kalinya.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan Muflihun atau Uun melalui kuasa hukum mengirimkan surat konfirmasi menyatakan tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga terkait pemanggilan pada Selasa &amp;nbsp;30 Juli 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan ke 2 hari ini ke Muflihun untuk dapat pada hadir hari 5 Agustus 2024 di ruang pemeriksaan. Bila pada saat panggilan ke-2 tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,&amp;quot; tegasnya,&amp;nbsp;Rabu (31/7/2024).&#13;
&#13;
Muflihun diduga terlibat kasus korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021. Saat itu, Muflihun menjabat sebagai Sekawan DPRD Riau.&#13;
&#13;
Nasriadi menjelaskan, pihaknya &amp;nbsp;mengusut kasus ini sejak 9 bulan lalu. Dugaan korupsi antara lain &amp;nbsp;tiket pesawat perjalanan dinas fiktif yang terjadi beberapa kali. Padahal, saat kejadian sedang tidak ada penerbangan saat wabah Covid-19 dan sejumlah transaksi mencurigakan lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 102 orang. Kemudian, 26 saksi lain segera diperiksa,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
