<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ronald Tanur Divonis Bebas, Pengacara : Pertimbangan Hakim dan Fakta Hukum Bertolak Belakang</title><description>&quot;Tidak ada alasan yuridis, bagaimana hakim menolak fakta-fakta hukum yang ada di persidangan.&quot;&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/31/519/3042151/ronald-tanur-divonis-bebas-pengacara-pertimbangan-hakim-dan-fakta-hukum-bertolak-belakang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/31/519/3042151/ronald-tanur-divonis-bebas-pengacara-pertimbangan-hakim-dan-fakta-hukum-bertolak-belakang"/><item><title>Ronald Tanur Divonis Bebas, Pengacara : Pertimbangan Hakim dan Fakta Hukum Bertolak Belakang</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/31/519/3042151/ronald-tanur-divonis-bebas-pengacara-pertimbangan-hakim-dan-fakta-hukum-bertolak-belakang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/31/519/3042151/ronald-tanur-divonis-bebas-pengacara-pertimbangan-hakim-dan-fakta-hukum-bertolak-belakang</guid><pubDate>Rabu 31 Juli 2024 13:27 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/31/519/3042151/dimas_yemahura-tfKl_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura (MPI/Riyan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/31/519/3042151/dimas_yemahura-tfKl_large.JPG</image><title>Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura (MPI/Riyan)</title></images><description>JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tanur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti dinilai telah membuat pertimbangan yang saling bertolak belakang dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura di Kantor Badan Pengawas MA, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Dimas mengaku pihaknya sudah menerima salinan resmi surat putusan vonis bebas Ronald Tanur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah kami meminta salinan tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, isi salinannya sesuai dengan praduga kami. Ternyata antara pertimbangan hakim dan fakta hukum yang ada itu bertolak belakang,&amp;rdquo; kata Dimas.&#13;
&#13;
Selain itu, ia mengungkapkan, dalam salinan itu juga menunjukan majelis hakim yang menangani perkara tersebut menggunakan asumsi pribadi untuk menentukan pertimbangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi tidak ada alasan yuridis, bagaimana hakim menolak fakta-fakta hukum yang ada di persidangan kemudian menggunakan asumsi pribadinya untuk menentukan pertimbangan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih jauh, dia menilai dari putusan yang diterimanya itu terdapat kontradiktif antara fakta di persidangan dengan pertimbangan Majelis Hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bahkan, ia juga menyebut kalau putusan Majelis Hakim itu berdasarkan asumsi pribadi para hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini ada alat bukti yang sah, ditiadakan, dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi,&amp;rdquo; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektifitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara,&amp;rdquo; jelas dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya Majelis Halim PN Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tanur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti dinilai telah membuat pertimbangan yang saling bertolak belakang dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura di Kantor Badan Pengawas MA, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Dimas mengaku pihaknya sudah menerima salinan resmi surat putusan vonis bebas Ronald Tanur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah kami meminta salinan tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, isi salinannya sesuai dengan praduga kami. Ternyata antara pertimbangan hakim dan fakta hukum yang ada itu bertolak belakang,&amp;rdquo; kata Dimas.&#13;
&#13;
Selain itu, ia mengungkapkan, dalam salinan itu juga menunjukan majelis hakim yang menangani perkara tersebut menggunakan asumsi pribadi untuk menentukan pertimbangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi tidak ada alasan yuridis, bagaimana hakim menolak fakta-fakta hukum yang ada di persidangan kemudian menggunakan asumsi pribadinya untuk menentukan pertimbangan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih jauh, dia menilai dari putusan yang diterimanya itu terdapat kontradiktif antara fakta di persidangan dengan pertimbangan Majelis Hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bahkan, ia juga menyebut kalau putusan Majelis Hakim itu berdasarkan asumsi pribadi para hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini ada alat bukti yang sah, ditiadakan, dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi,&amp;rdquo; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektifitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara,&amp;rdquo; jelas dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya Majelis Halim PN Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
