<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keluarga Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Anak Daycare Depok Ajukan Perlindungan ke LPSK</title><description>Mereka mengajukan permohonan perlindungan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/01/338/3042947/keluarga-korban-dan-saksi-kasus-penganiayaan-anak-daycare-depok-ajukan-perlindungan-ke-lpsk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/01/338/3042947/keluarga-korban-dan-saksi-kasus-penganiayaan-anak-daycare-depok-ajukan-perlindungan-ke-lpsk"/><item><title>Keluarga Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Anak Daycare Depok Ajukan Perlindungan ke LPSK</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/01/338/3042947/keluarga-korban-dan-saksi-kasus-penganiayaan-anak-daycare-depok-ajukan-perlindungan-ke-lpsk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/01/338/3042947/keluarga-korban-dan-saksi-kasus-penganiayaan-anak-daycare-depok-ajukan-perlindungan-ke-lpsk</guid><pubDate>Kamis 01 Agustus 2024 18:16 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/01/338/3042947/keluarga_dan_saksi_kasus_daycare_depok_ke_lpsk-rgSh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Keluarga dan Saksi kasus Daycare Depok ke LPSK. Foto: Okezone/Jonathan. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/01/338/3042947/keluarga_dan_saksi_kasus_daycare_depok_ke_lpsk-rgSh_large.jpg</image><title>Keluarga dan Saksi kasus Daycare Depok ke LPSK. Foto: Okezone/Jonathan. </title></images><description>JAKARTA - Keluarga korban dan saksi kasus penganiayaan bayi di daycare Wensen School Depok, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengajukan permohonan perlindungan.&#13;
&#13;
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Leon Maulana mengungkapkan pihaknya mewakili orang tua korban sekaligus saksi-saksi kunci dalam kasus ini. Permohonan perlindungan diajukan agar mereka tidak diintervensi pihak manapun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentunya dari segi perlindungan dan juga dalam pengawasannya berjalan agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang berupaya untuk menghambatnya proses pidana berjalan,&amp;rdquo; kata Leon di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Leon tak merinci berapa jumlah saksi yang mengajukan permohonan perlindungan. Namun demikian, mereka merupakan saksi yang mengetahui persis peristiwa penganiayaan oleh pemilik daycare bernama Meita Irianty.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada pokoknya saksi-saksi ini adalah orang yang mengetahui betul. Mendengar dan mengetahui terkait peristiwa ini. Terlebih kerjanya seperti apa belum bisa kita sampaikan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Leon menyampaikan keluarga korban dan saksi sejauh ini belum menerima ancaman atau intimidasi. Menurutnya, langkah mengajukan permohonan perlindungan ini sebagai langkah preventif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait dengan ancaman maupun intimidasi sejauh ini memang belum ada secara nyata tapi hal-hal yang kemungkinan akan terjadi bisa saja, oleh sebab itu kita sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Keluarga korban dan saksi kasus penganiayaan bayi di daycare Wensen School Depok, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengajukan permohonan perlindungan.&#13;
&#13;
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Leon Maulana mengungkapkan pihaknya mewakili orang tua korban sekaligus saksi-saksi kunci dalam kasus ini. Permohonan perlindungan diajukan agar mereka tidak diintervensi pihak manapun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentunya dari segi perlindungan dan juga dalam pengawasannya berjalan agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang berupaya untuk menghambatnya proses pidana berjalan,&amp;rdquo; kata Leon di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Leon tak merinci berapa jumlah saksi yang mengajukan permohonan perlindungan. Namun demikian, mereka merupakan saksi yang mengetahui persis peristiwa penganiayaan oleh pemilik daycare bernama Meita Irianty.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada pokoknya saksi-saksi ini adalah orang yang mengetahui betul. Mendengar dan mengetahui terkait peristiwa ini. Terlebih kerjanya seperti apa belum bisa kita sampaikan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Leon menyampaikan keluarga korban dan saksi sejauh ini belum menerima ancaman atau intimidasi. Menurutnya, langkah mengajukan permohonan perlindungan ini sebagai langkah preventif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait dengan ancaman maupun intimidasi sejauh ini memang belum ada secara nyata tapi hal-hal yang kemungkinan akan terjadi bisa saja, oleh sebab itu kita sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
