<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Bebankan Ganti Rugi Rp510 M Ke KSO Waskita-ACSET, Pengacara YM: Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti Sah</title><description>Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/01/340/3042896/hakim-bebankan-ganti-rugi-rp510-m-ke-kso-waskita-acset-pengacara-ym-dakwaan-dan-tuntutan-tidak-terbukti-sah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/01/340/3042896/hakim-bebankan-ganti-rugi-rp510-m-ke-kso-waskita-acset-pengacara-ym-dakwaan-dan-tuntutan-tidak-terbukti-sah"/><item><title>Hakim Bebankan Ganti Rugi Rp510 M Ke KSO Waskita-ACSET, Pengacara YM: Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti Sah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/01/340/3042896/hakim-bebankan-ganti-rugi-rp510-m-ke-kso-waskita-acset-pengacara-ym-dakwaan-dan-tuntutan-tidak-terbukti-sah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/01/340/3042896/hakim-bebankan-ganti-rugi-rp510-m-ke-kso-waskita-acset-pengacara-ym-dakwaan-dan-tuntutan-tidak-terbukti-sah</guid><pubDate>Kamis 01 Agustus 2024 17:03 WIB</pubDate><dc:creator>Fitria Dwi Astuti </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/01/340/3042896/jasa_marga-4oi5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Dok Jasamarga</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/01/340/3042896/jasa_marga-4oi5_large.jpg</image><title>Foto: Dok Jasamarga</title></images><description>Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin (YM), dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ).&#13;
&#13;
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/07), terdakwa YM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan primair JPU pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, terdakwa YM dinyatakan bersalah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan terdakwa YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.&#13;
&#13;
Menyikapi putusan tersebut penasihat hukum YM, Raden Aria Riefaldhy menyesalkan majelis hakim dalam memutuskan perkara kurang memperhatikan sejumlah fakta selama proses persidangan, sehingga tidak maksimal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menilai ada fakta-fakta yang tidak terungkap 100 persen yang seharusnya disampaikan di persidangan,&amp;rdquo; ujar Aria.&#13;
&#13;
Aria menyebutkan, Majelis Hakim menjelaskan nilai kerugian keuangan negara Rp 510 miliar merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023. Hakim membebankan KSO Waskita-ACSET untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan dibebankannya KSO Waskita-ACSET untuk membayar penuh atas kerugian negara tersebut, seharusnya unsur perbuatan merugikan negaranya kepada terdakwa tidak dapat terbukti. Seharusnya unsur dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti sah,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia&amp;nbsp; menambahkan, dijelaskan dalam fakta persidangan bahwa baik YM maupun terdakwa lainnya yaitu Eks Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono (DD) juga tidak terbukti melakukan persekongkolan secara bersama-sama untuk meloloskan dan memenangkan KSO Waskita-ACSET dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Tol MBZ.&#13;
&#13;
Dalam surat dakwaan, korupsi dilakukan bersama-sama, antara empat terdakwa dan seorang lagi bernama Dono Parwoto selaku kuasa KSO-Waskita Acset yang hanya dihadirkan sebagai saksi, tidak ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kenapa hanya empat orang dan satunya (Dono Parwoto) tidak dihadirkan. Itu yang nantinya akan jadi perhatian kami ke depan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Terhadap putusan hakim yang menjatukan YM hukuman 3 tahun penjara, Aria mengaku menghormati putusan majelis hakim. Walaupun bila melihat dari fakta-fakta persidangan dan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, seharusnya YM dan DD dibebaskan dari segala tuduhan JPU.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada dasarnya dalam nota pembelaan inginnya kebebasan yang sesuai nilai keadilan. Tapi Majelis Hakim punya pendapat lain. Jadi kami berbesar hati untuk bersikap dengan bijak seperti itu,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Selanjutnya, mengenai langkah hukum apa yang akan diambil pasca putusan, Aria mengaku, kliennya masih akan mempertimbangkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima putusan hukum,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin (YM), dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ).&#13;
&#13;
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/07), terdakwa YM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan primair JPU pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, terdakwa YM dinyatakan bersalah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan terdakwa YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.&#13;
&#13;
Menyikapi putusan tersebut penasihat hukum YM, Raden Aria Riefaldhy menyesalkan majelis hakim dalam memutuskan perkara kurang memperhatikan sejumlah fakta selama proses persidangan, sehingga tidak maksimal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menilai ada fakta-fakta yang tidak terungkap 100 persen yang seharusnya disampaikan di persidangan,&amp;rdquo; ujar Aria.&#13;
&#13;
Aria menyebutkan, Majelis Hakim menjelaskan nilai kerugian keuangan negara Rp 510 miliar merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023. Hakim membebankan KSO Waskita-ACSET untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan dibebankannya KSO Waskita-ACSET untuk membayar penuh atas kerugian negara tersebut, seharusnya unsur perbuatan merugikan negaranya kepada terdakwa tidak dapat terbukti. Seharusnya unsur dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti sah,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia&amp;nbsp; menambahkan, dijelaskan dalam fakta persidangan bahwa baik YM maupun terdakwa lainnya yaitu Eks Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono (DD) juga tidak terbukti melakukan persekongkolan secara bersama-sama untuk meloloskan dan memenangkan KSO Waskita-ACSET dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Tol MBZ.&#13;
&#13;
Dalam surat dakwaan, korupsi dilakukan bersama-sama, antara empat terdakwa dan seorang lagi bernama Dono Parwoto selaku kuasa KSO-Waskita Acset yang hanya dihadirkan sebagai saksi, tidak ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kenapa hanya empat orang dan satunya (Dono Parwoto) tidak dihadirkan. Itu yang nantinya akan jadi perhatian kami ke depan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Terhadap putusan hakim yang menjatukan YM hukuman 3 tahun penjara, Aria mengaku menghormati putusan majelis hakim. Walaupun bila melihat dari fakta-fakta persidangan dan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, seharusnya YM dan DD dibebaskan dari segala tuduhan JPU.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada dasarnya dalam nota pembelaan inginnya kebebasan yang sesuai nilai keadilan. Tapi Majelis Hakim punya pendapat lain. Jadi kami berbesar hati untuk bersikap dengan bijak seperti itu,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Selanjutnya, mengenai langkah hukum apa yang akan diambil pasca putusan, Aria mengaku, kliennya masih akan mempertimbangkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima putusan hukum,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
