<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nekat Jual Sabu di Tepi Jalan, Wanita Lajang Ditangkap</title><description>Seorang wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu di jalan Merpati, Kelurahan Laloeha&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/01/340/3042931/nekat-jual-sabu-di-tepi-jalan-wanita-lajang-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/01/340/3042931/nekat-jual-sabu-di-tepi-jalan-wanita-lajang-ditangkap"/><item><title>Nekat Jual Sabu di Tepi Jalan, Wanita Lajang Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/01/340/3042931/nekat-jual-sabu-di-tepi-jalan-wanita-lajang-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/01/340/3042931/nekat-jual-sabu-di-tepi-jalan-wanita-lajang-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 01 Agustus 2024 17:49 WIB</pubDate><dc:creator>Muh Rusli</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/01/340/3042931/illustrasi_penangkapan-FXOv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi penangkapan (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/01/340/3042931/illustrasi_penangkapan-FXOv_large.jpg</image><title>Illustrasi penangkapan (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
KOLAKA - Seorang wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu di jalan Merpati, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Ia tertangkap basah menggenggam sabu di tepi jalan ketika menanti calon pembelinya yang diajak janjian.&#13;
&#13;
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, pelaku berambut cepak itu merupakan gadis lajang inisial FY Alias C. Ia tertangkap basah oleh petugas dengan barang bukti satu saset sabu di tangannya pada pukul 22.30 Wita, Selasa 30 Juli 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ditangkap langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Haeruddin M saat dijumpai berdiri di tepi jalan menunggu pembeli,&amp;quot; bebernya, Kamis (1/8/2024).&#13;
&#13;
Setelah diangkut polisi, penggeledahan kemudian berlanjut di rumah pelaku dan ditemukan kantong plastik hitam di atas kursi ruang tengah berisi satu ball plastik klip bening kosong. Di sampingnya terdapat sebuah dompet hitam berisi dua saset sabu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, aparat masih dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait sumber barang haram itu diperoleh. Belum ada informasi pasti berapa lama FY Alias C melakoni profesi itu dan dipastikan berstatus pengedar berdasarkan barang bukti yang disita.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku juga dites urine dan dikirim ke Labfor Makassar untuk memastikan ia hanya mengedar atau sekaligus pengguna,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FY Alias C dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Kolaka.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
KOLAKA - Seorang wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu di jalan Merpati, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Ia tertangkap basah menggenggam sabu di tepi jalan ketika menanti calon pembelinya yang diajak janjian.&#13;
&#13;
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, pelaku berambut cepak itu merupakan gadis lajang inisial FY Alias C. Ia tertangkap basah oleh petugas dengan barang bukti satu saset sabu di tangannya pada pukul 22.30 Wita, Selasa 30 Juli 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ditangkap langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Haeruddin M saat dijumpai berdiri di tepi jalan menunggu pembeli,&amp;quot; bebernya, Kamis (1/8/2024).&#13;
&#13;
Setelah diangkut polisi, penggeledahan kemudian berlanjut di rumah pelaku dan ditemukan kantong plastik hitam di atas kursi ruang tengah berisi satu ball plastik klip bening kosong. Di sampingnya terdapat sebuah dompet hitam berisi dua saset sabu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, aparat masih dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait sumber barang haram itu diperoleh. Belum ada informasi pasti berapa lama FY Alias C melakoni profesi itu dan dipastikan berstatus pengedar berdasarkan barang bukti yang disita.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku juga dites urine dan dikirim ke Labfor Makassar untuk memastikan ia hanya mengedar atau sekaligus pengguna,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FY Alias C dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Kolaka.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
