<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Lakukan Penggeledahan di Balikpapan, Bukan OTT</title><description>KPK menggelar penggeledahan di Balikpapan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespons adanya kabar OTT di Balikpapan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/03/337/3043578/kpk-lakukan-penggeledahan-di-balikpapan-bukan-ott</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/03/337/3043578/kpk-lakukan-penggeledahan-di-balikpapan-bukan-ott"/><item><title>KPK Lakukan Penggeledahan di Balikpapan, Bukan OTT</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/03/337/3043578/kpk-lakukan-penggeledahan-di-balikpapan-bukan-ott</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/03/337/3043578/kpk-lakukan-penggeledahan-di-balikpapan-bukan-ott</guid><pubDate>Sabtu 03 Agustus 2024 02:11 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/03/337/3043578/jubir_kpk_tessa_mahardhika_mengatakan_pihaknya_melakukan_penggeledahan_di_balikpapan-fYyr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di Balikpapan (Foto : MNC Media)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/03/337/3043578/jubir_kpk_tessa_mahardhika_mengatakan_pihaknya_melakukan_penggeledahan_di_balikpapan-fYyr_large.jpg</image><title>Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di Balikpapan (Foto : MNC Media)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di Balikpapan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespons adanya kabar OTT di Balikpapan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Betul ada kegiatan Penyidik KPK di Balikpapan,&amp;quot; kata Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kendati demikian, Tessa enggan merincikan lebih detail terkait giat tersebut. Termasuk kasus apa yang sedang didalami dan lokasi yang disasar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, proses penggeledahan tersebut saat ini masih berlangsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Penggeledahan di Balikpapan tersebut kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal tersebut sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Geledah LPEI,&amp;quot; kata Tessa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tessa Mahardhika Sugiarto tak merincikan siapa saja nama-nama tersangka kasus korupsi di LPEI, hanya menyebut mereka terdiri dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk diketahui per tanggal 26 juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta,&amp;quot; kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tessa menyebutkan, saat ini penyidikan kasus tersebut dalam tahap pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sejalan dengan itu, KPK menurut Tessa, pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut. &amp;quot;KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI,&amp;quot; ujar Tessa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di Balikpapan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespons adanya kabar OTT di Balikpapan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Betul ada kegiatan Penyidik KPK di Balikpapan,&amp;quot; kata Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kendati demikian, Tessa enggan merincikan lebih detail terkait giat tersebut. Termasuk kasus apa yang sedang didalami dan lokasi yang disasar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, proses penggeledahan tersebut saat ini masih berlangsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Penggeledahan di Balikpapan tersebut kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal tersebut sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Geledah LPEI,&amp;quot; kata Tessa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tessa Mahardhika Sugiarto tak merincikan siapa saja nama-nama tersangka kasus korupsi di LPEI, hanya menyebut mereka terdiri dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk diketahui per tanggal 26 juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta,&amp;quot; kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tessa menyebutkan, saat ini penyidikan kasus tersebut dalam tahap pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sejalan dengan itu, KPK menurut Tessa, pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut. &amp;quot;KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI,&amp;quot; ujar Tessa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
