<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Pria Ini Cabuli Keponakannya yang Baru Berusia 6 Tahun</title><description>Seorang bocah berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan oleh pamannya di Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/03/340/3043593/bejat-pria-ini-cabuli-keponakannya-yang-baru-berusia-6-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/03/340/3043593/bejat-pria-ini-cabuli-keponakannya-yang-baru-berusia-6-tahun"/><item><title>Bejat! Pria Ini Cabuli Keponakannya yang Baru Berusia 6 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/03/340/3043593/bejat-pria-ini-cabuli-keponakannya-yang-baru-berusia-6-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/03/340/3043593/bejat-pria-ini-cabuli-keponakannya-yang-baru-berusia-6-tahun</guid><pubDate>Sabtu 03 Agustus 2024 06:29 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/03/340/3043593/pria_ini_cabuli_keponakannya_yang_baru_berusia_6_tahun-zmdE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria ini cabuli keponakannya yang baru berusia 6 tahun (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/03/340/3043593/pria_ini_cabuli_keponakannya_yang_baru_berusia_6_tahun-zmdE_large.jpg</image><title>Pria ini cabuli keponakannya yang baru berusia 6 tahun (Foto: Istimewa)</title></images><description>LAMPUNG TIMUR - Seorang bocah berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan oleh pamannya di Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.&#13;
&#13;
Korban berinisial NU (6) tersebut menjadi korban pencabulan oleh sang paman berinisial SW (41) warga Bandar Sribhawono, Lampung Timur pada Kamis (25/7/2024).&#13;
&#13;
Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi berawal saat pelapor dan korban sedang berkunjung di rumah saudaranya membantu memasak untuk acara.&#13;
&#13;
Saat itu, korban diajak mandi oleh saudaranya di kamar mandi rumah terlapor. Setelah selesai mandi, korban menunggu di dapur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiba-tiba datang terlapor, langsung menggendong korban masuk ke kamar mandi kembali, di sana terlapor langsung mencabuli korban,&amp;quot; ujar Kapolsek, Jumat 2 Agustus 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah kejadian tersebut, korban menangis kesakitan dan mengadu kepada orangtuanya yang kemudian melapor ke pihak kepolisian setempat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku diamankan pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah pelaku yang berada di Bandar Sribhawono,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.&#13;
</description><content:encoded>LAMPUNG TIMUR - Seorang bocah berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan oleh pamannya di Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.&#13;
&#13;
Korban berinisial NU (6) tersebut menjadi korban pencabulan oleh sang paman berinisial SW (41) warga Bandar Sribhawono, Lampung Timur pada Kamis (25/7/2024).&#13;
&#13;
Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi berawal saat pelapor dan korban sedang berkunjung di rumah saudaranya membantu memasak untuk acara.&#13;
&#13;
Saat itu, korban diajak mandi oleh saudaranya di kamar mandi rumah terlapor. Setelah selesai mandi, korban menunggu di dapur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiba-tiba datang terlapor, langsung menggendong korban masuk ke kamar mandi kembali, di sana terlapor langsung mencabuli korban,&amp;quot; ujar Kapolsek, Jumat 2 Agustus 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah kejadian tersebut, korban menangis kesakitan dan mengadu kepada orangtuanya yang kemudian melapor ke pihak kepolisian setempat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku diamankan pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah pelaku yang berada di Bandar Sribhawono,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
