<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Balita Dianiaya Influencer Parenting di Daycare, Orangtua Minta Uang SPP Dikembalikan</title><description>Imbas sekolah Wensen School kini tutup setelah digaris polisi para orangtua lain meminta uang SPP untuk dikembalikan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/04/338/3043932/kasus-balita-dianiaya-influencer-parenting-di-daycare-orangtua-minta-uang-spp-dikembalikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/04/338/3043932/kasus-balita-dianiaya-influencer-parenting-di-daycare-orangtua-minta-uang-spp-dikembalikan"/><item><title>Kasus Balita Dianiaya Influencer Parenting di Daycare, Orangtua Minta Uang SPP Dikembalikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/04/338/3043932/kasus-balita-dianiaya-influencer-parenting-di-daycare-orangtua-minta-uang-spp-dikembalikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/04/338/3043932/kasus-balita-dianiaya-influencer-parenting-di-daycare-orangtua-minta-uang-spp-dikembalikan</guid><pubDate>Minggu 04 Agustus 2024 07:33 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/04/338/3043932/penganiayaan-ml17_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Orangtua Balita Korban Penganiayaan/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/04/338/3043932/penganiayaan-ml17_large.jpg</image><title>Orangtua Balita Korban Penganiayaan/Okezone</title></images><description>DEPOK - Kasus penganiayaan terhadap dua orang balita oleh pemilik sekaligus pengasuh berinisial MI alias Meita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Depok menyita perhatian publik. Pasalnya, pelaku dikenal&amp;nbsp;sebagai Influencer Parenting.&#13;
&#13;
Orangtua korban salah satu korban balita berinisial AMW, Arif Muammar Hidayat (38) mendatangi Mapolres Metro Depok pada Sabtu (3/8) malam untuk menjalani pemeriksaan. Ia berharap kasus ini terus bejalan lancar tanpa adanya intervensi dari pihak lain dan semua korban mendapat keadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harapannya sih kasus ini berjalan dengan lancar, tidak ada intervensi dari pihak lain dan semuanya mendapatkan keadilan seperti yang seharusnya,&amp;quot; kata Arif kepada wartawan di Mapolres Metro Depok.&#13;
&#13;
Arif melanjutkan, imbas Daycare&amp;nbsp;Wensen School kini tutup setelah digaris polisi para orangtua lain meminta uang SPP untuk dikembalikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Soal tuntutan tambahan, saya baru ingat, karena sekolahnya tutup, orang tua yang lain itu berharap uang SPP nya dikembalikan. Karena mereka baru 1 bulan terus tiba-tiba sekolahnya tutup, mereka merasa di rugikan, jadi pendidikan anak-anaknya tuh tidak tersalurkan dengan seharusnya,&amp;quot;pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, Daycare Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.&#13;
&#13;
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).&#13;
&#13;
Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.&#13;
</description><content:encoded>DEPOK - Kasus penganiayaan terhadap dua orang balita oleh pemilik sekaligus pengasuh berinisial MI alias Meita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Depok menyita perhatian publik. Pasalnya, pelaku dikenal&amp;nbsp;sebagai Influencer Parenting.&#13;
&#13;
Orangtua korban salah satu korban balita berinisial AMW, Arif Muammar Hidayat (38) mendatangi Mapolres Metro Depok pada Sabtu (3/8) malam untuk menjalani pemeriksaan. Ia berharap kasus ini terus bejalan lancar tanpa adanya intervensi dari pihak lain dan semua korban mendapat keadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harapannya sih kasus ini berjalan dengan lancar, tidak ada intervensi dari pihak lain dan semuanya mendapatkan keadilan seperti yang seharusnya,&amp;quot; kata Arif kepada wartawan di Mapolres Metro Depok.&#13;
&#13;
Arif melanjutkan, imbas Daycare&amp;nbsp;Wensen School kini tutup setelah digaris polisi para orangtua lain meminta uang SPP untuk dikembalikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Soal tuntutan tambahan, saya baru ingat, karena sekolahnya tutup, orang tua yang lain itu berharap uang SPP nya dikembalikan. Karena mereka baru 1 bulan terus tiba-tiba sekolahnya tutup, mereka merasa di rugikan, jadi pendidikan anak-anaknya tuh tidak tersalurkan dengan seharusnya,&amp;quot;pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, Daycare Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.&#13;
&#13;
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).&#13;
&#13;
Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
