<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pria Perkosa Adik Ipar di Pamekasan, Korban Dipaksa ke Semak-Semak Usai Pengajian</title><description>Pelaku melakukan aksi bejatnya di semak-semak yang sepi dari pemukiman warga saat malam hari.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/04/340/3044148/kasus-pria-perkosa-adik-ipar-di-pamekasan-korban-dipaksa-ke-semak-semak-usai-pengajian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/04/340/3044148/kasus-pria-perkosa-adik-ipar-di-pamekasan-korban-dipaksa-ke-semak-semak-usai-pengajian"/><item><title>Kasus Pria Perkosa Adik Ipar di Pamekasan, Korban Dipaksa ke Semak-Semak Usai Pengajian</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/04/340/3044148/kasus-pria-perkosa-adik-ipar-di-pamekasan-korban-dipaksa-ke-semak-semak-usai-pengajian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/04/340/3044148/kasus-pria-perkosa-adik-ipar-di-pamekasan-korban-dipaksa-ke-semak-semak-usai-pengajian</guid><pubDate>Minggu 04 Agustus 2024 21:12 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/04/340/3044148/pelaku_pemerkosaan-Npq4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap pria perkosa adik ipar di Madura. (Foto: Diwan MZ)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/04/340/3044148/pelaku_pemerkosaan-Npq4_large.jpg</image><title>Polisi tangkap pria perkosa adik ipar di Madura. (Foto: Diwan MZ)</title></images><description>MADURA - Polisi menangkap seorang pria berinisial F yang memperkosa iparnya hingga hamil 7 bulan. Tindakan cabul korban terjadi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pelaku melakukan aksi bejatnya di semak-semak yang sepi dari pemukiman warga saat malam hari.&#13;
&#13;
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, pelaku yang menghamili adik iparnya ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku berinisial F sudah berhasil ditangkap. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban,&amp;quot; kata Kompol Andy Minggu (4/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pihaknya menyatakan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda.&amp;nbsp; &amp;quot;Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan,&amp;quot; imbunya.&#13;
&#13;
Andy menjelaskan kronologi kejadian berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024. Tersangka melakukan aksinya saat malam hari ketika korban A ikut melihat pengajian atau imtihanan bersama dengan tersangka F di Kecamatan Larangan, Pamekasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian, tersangka F mengantar korban A pulang. Namun sebelum sampai rumah tersangka A berhenti di semak-semak yang gelap dan korban A diturunkan dari sepeda motor kemudian korban A dirudapaksa,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Setelah melakukan perbuatannya tersangka F memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban A. Akhirnya, korban yang hamil mengadu pada orangtuanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.&#13;
&#13;
Di tempat terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>MADURA - Polisi menangkap seorang pria berinisial F yang memperkosa iparnya hingga hamil 7 bulan. Tindakan cabul korban terjadi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pelaku melakukan aksi bejatnya di semak-semak yang sepi dari pemukiman warga saat malam hari.&#13;
&#13;
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, pelaku yang menghamili adik iparnya ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku berinisial F sudah berhasil ditangkap. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban,&amp;quot; kata Kompol Andy Minggu (4/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pihaknya menyatakan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda.&amp;nbsp; &amp;quot;Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan,&amp;quot; imbunya.&#13;
&#13;
Andy menjelaskan kronologi kejadian berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024. Tersangka melakukan aksinya saat malam hari ketika korban A ikut melihat pengajian atau imtihanan bersama dengan tersangka F di Kecamatan Larangan, Pamekasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian, tersangka F mengantar korban A pulang. Namun sebelum sampai rumah tersangka A berhenti di semak-semak yang gelap dan korban A diturunkan dari sepeda motor kemudian korban A dirudapaksa,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Setelah melakukan perbuatannya tersangka F memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban A. Akhirnya, korban yang hamil mengadu pada orangtuanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.&#13;
&#13;
Di tempat terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
