<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G Jalani Sidang Putusan</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan surat putusan terhadap tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044285/hari-ini-tiga-terdakwa-kasus-bts-4g-jalani-sidang-putusan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044285/hari-ini-tiga-terdakwa-kasus-bts-4g-jalani-sidang-putusan"/><item><title>Hari Ini, Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G Jalani Sidang Putusan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044285/hari-ini-tiga-terdakwa-kasus-bts-4g-jalani-sidang-putusan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044285/hari-ini-tiga-terdakwa-kasus-bts-4g-jalani-sidang-putusan</guid><pubDate>Senin 05 Agustus 2024 08:23 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/05/337/3044285/illustrasi_sidang_korupsi-iNqo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi sidang korupsi (foto; freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/05/337/3044285/illustrasi_sidang_korupsi-iNqo_large.jpg</image><title>Illustrasi sidang korupsi (foto; freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan surat putusan terhadap tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.&#13;
&#13;
&#13;
Para Terdakwa adalah, Mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, Elvanno Hatorangan; dan mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Senin, 5 Agustus untuk pembacaan putusan,&amp;quot; tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat, Senin (5/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Dalam SIPP disebutkan, sidang putusan tersebut bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Sebelum sidang putusan ini, para Terdakwa telah menjalani sidang tuntutan, berikut rinciannya:&#13;
&#13;
&#13;
Elvanno Hatorangan dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 subsider 6 bulan bui serta membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun 6 bulan bui.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp386.300.000 subsider 3 tahuntahun kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan surat putusan terhadap tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.&#13;
&#13;
&#13;
Para Terdakwa adalah, Mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, Elvanno Hatorangan; dan mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Senin, 5 Agustus untuk pembacaan putusan,&amp;quot; tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat, Senin (5/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Dalam SIPP disebutkan, sidang putusan tersebut bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Sebelum sidang putusan ini, para Terdakwa telah menjalani sidang tuntutan, berikut rinciannya:&#13;
&#13;
&#13;
Elvanno Hatorangan dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 subsider 6 bulan bui serta membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun 6 bulan bui.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp386.300.000 subsider 3 tahuntahun kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
