<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Teken PP, Atur Konseling hingga Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja </title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044307/jokowi-teken-pp-atur-konseling-hingga-penyediaan-alat-kontrasepsi-bagi-pelajar-dan-remaja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044307/jokowi-teken-pp-atur-konseling-hingga-penyediaan-alat-kontrasepsi-bagi-pelajar-dan-remaja"/><item><title>Jokowi Teken PP, Atur Konseling hingga Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044307/jokowi-teken-pp-atur-konseling-hingga-penyediaan-alat-kontrasepsi-bagi-pelajar-dan-remaja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044307/jokowi-teken-pp-atur-konseling-hingga-penyediaan-alat-kontrasepsi-bagi-pelajar-dan-remaja</guid><pubDate>Senin 05 Agustus 2024 09:28 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/05/337/3044307/presiden_joko_widodo-O10m_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/05/337/3044307/presiden_joko_widodo-O10m_large.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.&#13;
&#13;
Dalam PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.&#13;
&#13;
Pada Pasal 103, upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.&#13;
&#13;
Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual beresiko dan akibatnya; keluarga berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,&amp;quot; bunyi PP tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya,&amp;quot; bunyi aturan tersebut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.&#13;
&#13;
Dalam PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.&#13;
&#13;
Pada Pasal 103, upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.&#13;
&#13;
Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual beresiko dan akibatnya; keluarga berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,&amp;quot; bunyi PP tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya,&amp;quot; bunyi aturan tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
