<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Disebut Bikin Gaduh soal Sosok T Pengendali Judi Online, Benny Rhamdani Dilaporkan ke Bareskrim </title><description>Dia dilaporkan karena tidak terang benderang mengungkap siapa sosok T yang disebutnya sebagai pengendali judi online di Indonesia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044462/disebut-bikin-gaduh-soal-sosok-t-pengendali-judi-online-benny-rhamdani-dilaporkan-ke-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044462/disebut-bikin-gaduh-soal-sosok-t-pengendali-judi-online-benny-rhamdani-dilaporkan-ke-bareskrim"/><item><title>Disebut Bikin Gaduh soal Sosok T Pengendali Judi Online, Benny Rhamdani Dilaporkan ke Bareskrim </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044462/disebut-bikin-gaduh-soal-sosok-t-pengendali-judi-online-benny-rhamdani-dilaporkan-ke-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044462/disebut-bikin-gaduh-soal-sosok-t-pengendali-judi-online-benny-rhamdani-dilaporkan-ke-bareskrim</guid><pubDate>Senin 05 Agustus 2024 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyda Nareswari Fitriawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/05/337/3044462/lbh_rampai_nusantara_laporkan_benny_rhamdani-TKBX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">LBH Rampai Nusantara laporkan Benny Rhamdani (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/05/337/3044462/lbh_rampai_nusantara_laporkan_benny_rhamdani-TKBX_large.jpg</image><title>LBH Rampai Nusantara laporkan Benny Rhamdani (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024). Dia dilaporkan karena tidak terang benderang mengungkap siapa sosok T yang disebutnya sebagai pengendali judi online di Indonesia.&#13;
&#13;
Kepala BP2MI dilaporkan ke Bareskrim oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara. Pelaporan tersebut berbarengan dengan pemeriksaan Benny Rhamdani terkait sosok inisial T yang disebutnya pengendali judi online.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;ldquo;Maka kami laporkan kepada Bareskrim untuk diminta diadili,&amp;rdquo; ucap Direktur LBH Rampai Nusantara, Hendra Ferdiansyah di Lobi Bareskrim, Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
LBH Rampai Nusantara menganggap bahwa pernyataan Benny Rhamdani telah membuat gaduh masyarakat. Sehingga, pihaknya membuat laporan terkait Pasal 22 Ayat 1 KHUP tentang menghalangi proses hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pernyataan Benny tersebut seolah-olah mengetahui siapa sosok T tersebut, Hendra menganggap bahwa Benny sebagai terlapor mempunyai bukti-bukti. Hal tersebut seharusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum, bukan membuat gaduh di tempat umum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau memang sudah mengetahui mister T itu siapa, saya harap laporkan ke penegak hukum. Apalagi terlapor ini adalah seorang pejabat publik,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024). Dia dilaporkan karena tidak terang benderang mengungkap siapa sosok T yang disebutnya sebagai pengendali judi online di Indonesia.&#13;
&#13;
Kepala BP2MI dilaporkan ke Bareskrim oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara. Pelaporan tersebut berbarengan dengan pemeriksaan Benny Rhamdani terkait sosok inisial T yang disebutnya pengendali judi online.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;ldquo;Maka kami laporkan kepada Bareskrim untuk diminta diadili,&amp;rdquo; ucap Direktur LBH Rampai Nusantara, Hendra Ferdiansyah di Lobi Bareskrim, Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
LBH Rampai Nusantara menganggap bahwa pernyataan Benny Rhamdani telah membuat gaduh masyarakat. Sehingga, pihaknya membuat laporan terkait Pasal 22 Ayat 1 KHUP tentang menghalangi proses hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pernyataan Benny tersebut seolah-olah mengetahui siapa sosok T tersebut, Hendra menganggap bahwa Benny sebagai terlapor mempunyai bukti-bukti. Hal tersebut seharusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum, bukan membuat gaduh di tempat umum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau memang sudah mengetahui mister T itu siapa, saya harap laporkan ke penegak hukum. Apalagi terlapor ini adalah seorang pejabat publik,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
