<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Majelis Hakim Vonis Feriandi Mirza 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo</title><description>Muhammad Feriandi Mirza divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044563/majelis-hakim-vonis-feriandi-mirza-5-tahun-penjara-dalam-kasus-bts-4g-bakti-kominfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044563/majelis-hakim-vonis-feriandi-mirza-5-tahun-penjara-dalam-kasus-bts-4g-bakti-kominfo"/><item><title>Majelis Hakim Vonis Feriandi Mirza 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044563/majelis-hakim-vonis-feriandi-mirza-5-tahun-penjara-dalam-kasus-bts-4g-bakti-kominfo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044563/majelis-hakim-vonis-feriandi-mirza-5-tahun-penjara-dalam-kasus-bts-4g-bakti-kominfo</guid><pubDate>Senin 05 Agustus 2024 17:51 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/05/337/3044563/muhammad_feriandi_mirza-c2NT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Muhammad Feriandi Mirza divonis 5 tahun penjara (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/05/337/3044563/muhammad_feriandi_mirza-c2NT_large.jpg</image><title>Muhammad Feriandi Mirza divonis 5 tahun penjara (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA &amp;nbsp;- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Majelis Hakim meyakini, Mirza terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Feriandi Mirza dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Majelis Hakim juga memvonis Mirza dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.&amp;nbsp;Mirza juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp300 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap uang Rp300 juta yang telah dilakukan penyitaan secara sah maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa,&amp;quot; ujar Hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang dilakukan secara turut serta telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa dan orang lain.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,&amp;nbsp; bersifat sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp386.300.000 subsider 3 tahuntahun kurungan badan.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;nbsp;- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Majelis Hakim meyakini, Mirza terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Feriandi Mirza dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Majelis Hakim juga memvonis Mirza dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.&amp;nbsp;Mirza juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp300 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap uang Rp300 juta yang telah dilakukan penyitaan secara sah maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa,&amp;quot; ujar Hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang dilakukan secara turut serta telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa dan orang lain.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,&amp;nbsp; bersifat sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp386.300.000 subsider 3 tahuntahun kurungan badan.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
