<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Majelis Hakim Vonis Walbertus Natalius Wisang 3 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo</title><description>Majelis Hakim meyakini, Walbertus terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044576/majelis-hakim-vonis-walbertus-natalius-wisang-3-tahun-penjara-dalam-kasus-bts-4g-bakti-kominfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044576/majelis-hakim-vonis-walbertus-natalius-wisang-3-tahun-penjara-dalam-kasus-bts-4g-bakti-kominfo"/><item><title> Majelis Hakim Vonis Walbertus Natalius Wisang 3 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044576/majelis-hakim-vonis-walbertus-natalius-wisang-3-tahun-penjara-dalam-kasus-bts-4g-bakti-kominfo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/05/337/3044576/majelis-hakim-vonis-walbertus-natalius-wisang-3-tahun-penjara-dalam-kasus-bts-4g-bakti-kominfo</guid><pubDate>Senin 05 Agustus 2024 18:18 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/05/337/3044576/eks_tenaga_ahli_menkominfo_walbertus_natalius-Aqbr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Tenaga Ahli Menkominfo Walbertus Natalius Wisang divonis 3 tahun penjara (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/05/337/3044576/eks_tenaga_ahli_menkominfo_walbertus_natalius-Aqbr_large.jpg</image><title>Eks Tenaga Ahli Menkominfo Walbertus Natalius Wisang divonis 3 tahun penjara (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim PN Tipikor&amp;nbsp;pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman penjara tiga tahun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.&#13;
&#13;
Majelis Hakim meyakini, Walbertus terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim PN Tipikor&amp;nbsp;pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman penjara tiga tahun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.&#13;
&#13;
Majelis Hakim meyakini, Walbertus terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
