<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kesal Dituduh Mencuri, Petani di Tangerang Dipukuli Pakai Kayu hingga Tewas</title><description>Polisi menangkap N alias Baron (42) yang tega menghabisi nyawa seorang petani lansia MS (74) di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/05/338/3044300/kesal-dituduh-mencuri-petani-di-tangerang-dipukuli-pakai-kayu-hingga-tewas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/05/338/3044300/kesal-dituduh-mencuri-petani-di-tangerang-dipukuli-pakai-kayu-hingga-tewas"/><item><title> Kesal Dituduh Mencuri, Petani di Tangerang Dipukuli Pakai Kayu hingga Tewas</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/05/338/3044300/kesal-dituduh-mencuri-petani-di-tangerang-dipukuli-pakai-kayu-hingga-tewas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/05/338/3044300/kesal-dituduh-mencuri-petani-di-tangerang-dipukuli-pakai-kayu-hingga-tewas</guid><pubDate>Senin 05 Agustus 2024 09:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/05/338/3044300/illustrasi_mayat-JPhA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi Mayat (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/05/338/3044300/illustrasi_mayat-JPhA_large.jpg</image><title>Illustrasi Mayat (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
TANGERANG - Polisi menangkap N alias Baron (42) yang tega menghabisi nyawa seorang petani lansia MS (74) di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) Siang, sekira pukul 11.00 WIB,&amp;rdquo; kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, dikutip Senin (5/8/2024).&#13;
&#13;
Zain mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (1/8/2024). Dia menuturkan, Baron yang juga seorang petani tega menghabisi nyawa MS dipicu sakit hati lantaran dituduh mencuri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih jauh, Zain menyatakan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah menggunakan kayu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Kini, pelaku telah dilakukan penahanan dan disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
TANGERANG - Polisi menangkap N alias Baron (42) yang tega menghabisi nyawa seorang petani lansia MS (74) di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) Siang, sekira pukul 11.00 WIB,&amp;rdquo; kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, dikutip Senin (5/8/2024).&#13;
&#13;
Zain mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (1/8/2024). Dia menuturkan, Baron yang juga seorang petani tega menghabisi nyawa MS dipicu sakit hati lantaran dituduh mencuri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih jauh, Zain menyatakan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah menggunakan kayu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Kini, pelaku telah dilakukan penahanan dan disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
