<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Aturan Kondom untuk Pelajar, Istana: Tanya Pak Menkes!</title><description>Mensesneg Pratikno meminta agar hal tersebut dinyatakan langsung kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/06/337/3045069/heboh-aturan-kondom-untuk-pelajar-istana-tanya-pak-menkes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/06/337/3045069/heboh-aturan-kondom-untuk-pelajar-istana-tanya-pak-menkes"/><item><title>Heboh Aturan Kondom untuk Pelajar, Istana: Tanya Pak Menkes!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/06/337/3045069/heboh-aturan-kondom-untuk-pelajar-istana-tanya-pak-menkes</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/06/337/3045069/heboh-aturan-kondom-untuk-pelajar-istana-tanya-pak-menkes</guid><pubDate>Selasa 06 Agustus 2024 16:25 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/06/337/3045069/kondom-QXs0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Heboh Aturan Kondom untuk Pelajar/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/06/337/3045069/kondom-QXs0_large.jpg</image><title>Heboh Aturan Kondom untuk Pelajar/ist</title></images><description>JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menanggapi perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai polemik. Khususnya dalam aturan penyediaan alat kontrasepsi atau kondom bagi usia sekolah dan remaja.&#13;
&#13;
Mensesneg Pratikno meminta agar hal tersebut dinyatakan langsung kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Waduh tanya Pak Menkes saja lah,&amp;quot;ujar Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam PP Kesehatan tersebut, mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.&#13;
&#13;
Pada Pasal 103, upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi&#13;
&#13;
Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual beresiko dan akibatnya; keluarga berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,&amp;quot;bunyi PP tersebut.&#13;
&#13;
Pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya,&amp;quot; bunyi aturan tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menanggapi perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai polemik. Khususnya dalam aturan penyediaan alat kontrasepsi atau kondom bagi usia sekolah dan remaja.&#13;
&#13;
Mensesneg Pratikno meminta agar hal tersebut dinyatakan langsung kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Waduh tanya Pak Menkes saja lah,&amp;quot;ujar Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam PP Kesehatan tersebut, mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.&#13;
&#13;
Pada Pasal 103, upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi&#13;
&#13;
Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual beresiko dan akibatnya; keluarga berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,&amp;quot;bunyi PP tersebut.&#13;
&#13;
Pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya,&amp;quot; bunyi aturan tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
