<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wapres Tolak Usulan Menag Syarat Rekomendasi FKUB Izin Dirikan Rumah Ibadah Dihapus</title><description>Wapres menegaskan seharusnya syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah ini tidak boleh dihapus.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/07/337/3045443/wapres-tolak-usulan-menag-syarat-rekomendasi-fkub-izin-dirikan-rumah-ibadah-dihapus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/07/337/3045443/wapres-tolak-usulan-menag-syarat-rekomendasi-fkub-izin-dirikan-rumah-ibadah-dihapus"/><item><title>Wapres Tolak Usulan Menag Syarat Rekomendasi FKUB Izin Dirikan Rumah Ibadah Dihapus</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/07/337/3045443/wapres-tolak-usulan-menag-syarat-rekomendasi-fkub-izin-dirikan-rumah-ibadah-dihapus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/07/337/3045443/wapres-tolak-usulan-menag-syarat-rekomendasi-fkub-izin-dirikan-rumah-ibadah-dihapus</guid><pubDate>Rabu 07 Agustus 2024 12:29 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/07/337/3045443/maruf_amin-vhM8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres Tolak Usulan Menag Syarat Rekomendasi FKUB Izin Dirikan Rumah Ibadah Dihapus</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/07/337/3045443/maruf_amin-vhM8_large.jpg</image><title>Wapres Tolak Usulan Menag Syarat Rekomendasi FKUB Izin Dirikan Rumah Ibadah Dihapus</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin menegaskan, tidak setuju adanya penghapusan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai izin pendirian rumah ibadah.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan untuk menghapus syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah. Sehingga, pendirian rumah ibadah hanya memerlukan izin Kementerian Agama (Kemenag) saja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,&amp;rdquo; tegas Wapres kepada awak media usai melakukan kunjungan di MusiumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan, Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Wapres menegaskan bahwa aturan pendirian rumah ibadah prosesnya tidak semata-mata terjadi. Pasalnya, ada diskusi-diskusi panjang yang dilahirkan sehingga diputuskan aturan tentang syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi prosesnya tidak, tidak begitu saja terjadi. Dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan, saya apal, saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,&amp;rdquo; tegas Wapres.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Wapres kembali menegaskan seharusnya syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah ini tidak boleh dihapus begitu saja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi ada asbabun nuzulnya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja,&amp;rdquo;lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin menegaskan, tidak setuju adanya penghapusan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai izin pendirian rumah ibadah.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan untuk menghapus syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah. Sehingga, pendirian rumah ibadah hanya memerlukan izin Kementerian Agama (Kemenag) saja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,&amp;rdquo; tegas Wapres kepada awak media usai melakukan kunjungan di MusiumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan, Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Wapres menegaskan bahwa aturan pendirian rumah ibadah prosesnya tidak semata-mata terjadi. Pasalnya, ada diskusi-diskusi panjang yang dilahirkan sehingga diputuskan aturan tentang syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi prosesnya tidak, tidak begitu saja terjadi. Dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan, saya apal, saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,&amp;rdquo; tegas Wapres.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Wapres kembali menegaskan seharusnya syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah ini tidak boleh dihapus begitu saja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi ada asbabun nuzulnya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja,&amp;rdquo;lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
