<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Terpidana Kasus Kematian Vina Diperiksa 7 Jam di Lapas Jelekong, Dicecar 21 Pertanyaan</title><description>Mereka dicecar 21 pertanyaan terkait peristiwa kematian Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/07/525/3045287/dua-terpidana-kasus-kematian-vina-diperiksa-7-jam-di-lapas-jelekong-dicecar-21-pertanyaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/07/525/3045287/dua-terpidana-kasus-kematian-vina-diperiksa-7-jam-di-lapas-jelekong-dicecar-21-pertanyaan"/><item><title>Dua Terpidana Kasus Kematian Vina Diperiksa 7 Jam di Lapas Jelekong, Dicecar 21 Pertanyaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/07/525/3045287/dua-terpidana-kasus-kematian-vina-diperiksa-7-jam-di-lapas-jelekong-dicecar-21-pertanyaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/07/525/3045287/dua-terpidana-kasus-kematian-vina-diperiksa-7-jam-di-lapas-jelekong-dicecar-21-pertanyaan</guid><pubDate>Rabu 07 Agustus 2024 02:36 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/07/525/3045287/ilustrasi-X24w_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi/Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/07/525/3045287/ilustrasi-X24w_large.jpeg</image><title>Foto: Ilustrasi/Shutterstock</title></images><description>BANDUNG - Jaya dan Eko Ramadhani, terpidana kasus kematian Vina dan Eky, diperiksa selama 7 jam dari pukul 15.00 hingha 21.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Bandung atau Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (6/8/2024). Mereka dicecar 21 pertanyaan terkait peristiwa kematian Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, sebelumnya Senin (5/8/2024), penyidik memeriksa 5 terpidana kasus Vina Cirebon, antara lain, Rivaldi, Sandi, Hadi, dan Supriyanto di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.&amp;nbsp; &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemeriksaan itu dilakukan tindak lanjut dari laporan kuasa hukum terpidana terkait kasus dugaan kesaksian palsu yang disampaikan Dede dan Aep, saksi kunci dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Fredy S Panggabean, kuasa hukum terpidana Jaya dan Eko mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selama pemeriksaan, Jaya dan Eko didampingi tim kuasa hukum. &amp;ldquo;Pertanyaan yang diajukan mengenai kronologi kejadian dan tentang kesaksian palsu Dede dan Aep,&amp;rdquo; kata Fredy.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Klien kami, Eko dan Jaya memberikan keterangan sesuai laporan yang kami buat. Itu yang menjadi poinnya,&amp;quot; ujar Fredy.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Agenda selanjutnya, tutur Fredy, penyidik akan mempertemukan terpidana Jaya dan Eko dengan Aep dan Dede. Dia berharap kasus ini bisa segera terungkap dan hasil pemeriksaan ini bermuara kepada penyidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Winarno Djati yang juga kuasa hukum Jaya dan Eko mengatakan, kliennya menyatakan mereka tidak terlibat dan tidak melakukan pembunuhan Vina dan Eky. &amp;quot;Jaya dan Eko menjawab 21 pertanyaan,&amp;rdquo; kata Winarno.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang kami tinggal menunggu gelar perkara hasil klarifikasi sejumlah para saksi. Sudah cukup banyak yang diberikan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG - Jaya dan Eko Ramadhani, terpidana kasus kematian Vina dan Eky, diperiksa selama 7 jam dari pukul 15.00 hingha 21.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Bandung atau Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (6/8/2024). Mereka dicecar 21 pertanyaan terkait peristiwa kematian Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, sebelumnya Senin (5/8/2024), penyidik memeriksa 5 terpidana kasus Vina Cirebon, antara lain, Rivaldi, Sandi, Hadi, dan Supriyanto di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.&amp;nbsp; &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemeriksaan itu dilakukan tindak lanjut dari laporan kuasa hukum terpidana terkait kasus dugaan kesaksian palsu yang disampaikan Dede dan Aep, saksi kunci dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Fredy S Panggabean, kuasa hukum terpidana Jaya dan Eko mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selama pemeriksaan, Jaya dan Eko didampingi tim kuasa hukum. &amp;ldquo;Pertanyaan yang diajukan mengenai kronologi kejadian dan tentang kesaksian palsu Dede dan Aep,&amp;rdquo; kata Fredy.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Klien kami, Eko dan Jaya memberikan keterangan sesuai laporan yang kami buat. Itu yang menjadi poinnya,&amp;quot; ujar Fredy.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Agenda selanjutnya, tutur Fredy, penyidik akan mempertemukan terpidana Jaya dan Eko dengan Aep dan Dede. Dia berharap kasus ini bisa segera terungkap dan hasil pemeriksaan ini bermuara kepada penyidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Winarno Djati yang juga kuasa hukum Jaya dan Eko mengatakan, kliennya menyatakan mereka tidak terlibat dan tidak melakukan pembunuhan Vina dan Eky. &amp;quot;Jaya dan Eko menjawab 21 pertanyaan,&amp;rdquo; kata Winarno.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang kami tinggal menunggu gelar perkara hasil klarifikasi sejumlah para saksi. Sudah cukup banyak yang diberikan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
