<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah, PBNU: Jangan Sampai Jadi Legalisasi Seks Bebas</title><description>Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/08/337/3046286/soal-alat-kontrasepsi-di-sekolah-pbnu-jangan-sampai-jadi-legalisasi-seks-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/08/337/3046286/soal-alat-kontrasepsi-di-sekolah-pbnu-jangan-sampai-jadi-legalisasi-seks-bebas"/><item><title>Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah, PBNU: Jangan Sampai Jadi Legalisasi Seks Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/08/337/3046286/soal-alat-kontrasepsi-di-sekolah-pbnu-jangan-sampai-jadi-legalisasi-seks-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/08/337/3046286/soal-alat-kontrasepsi-di-sekolah-pbnu-jangan-sampai-jadi-legalisasi-seks-bebas</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2024 20:04 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/08/337/3046286/pbnu-xB4d_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ulil Abshar Abdalla (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/08/337/3046286/pbnu-xB4d_large.jpg</image><title>Ulil Abshar Abdalla (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satunya mengenai edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.&#13;
&#13;
Beleid yang berpolemik berada di Pasal 103 Ayat (4). Dalam pasal itu diatur bagaimana mewujudkan upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja yang didalamnya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.&#13;
&#13;
Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla menegaskan, aturan itu jangan sampai disalahartikan untuk melakukan hubungan seksual yang tidak halal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jangan sampai bahwa isu seks yang aman mengarah kepada pembiaran seks walaupun itu tidak halal. Itu tidak kita inginkan,&amp;rdquo; kata Ulil, Kamis (8/8/2024).&#13;
&#13;
Dalam kacamata agama, kata Ulil, hubungan seksual yang tidak halal merupakan larangan. Oleh karenanya, pendidikan terkait hubungan seksual yang aman tetap penting dilakukan.&#13;
&#13;
Ia berharap aturan pemerintah tetap menekankan pendidikan seksual tanpa memberikan lampu hijau terhadap hubungan seksual di luar pernikahan. &amp;ldquo;Islam sendiri tidak menolak pendidikan seks yang baik. Bahkan, dalam pesantren sendiri itu ada pendidikan seksual. Ada kitab-kitabnya sendiri, tetapi ajaran agama adalah melarang zina, melarang hubungan seksual di luar nikah dan jangan sampai pendidikan seksual itu mengarah kesana,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satunya mengenai edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.&#13;
&#13;
Beleid yang berpolemik berada di Pasal 103 Ayat (4). Dalam pasal itu diatur bagaimana mewujudkan upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja yang didalamnya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.&#13;
&#13;
Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla menegaskan, aturan itu jangan sampai disalahartikan untuk melakukan hubungan seksual yang tidak halal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jangan sampai bahwa isu seks yang aman mengarah kepada pembiaran seks walaupun itu tidak halal. Itu tidak kita inginkan,&amp;rdquo; kata Ulil, Kamis (8/8/2024).&#13;
&#13;
Dalam kacamata agama, kata Ulil, hubungan seksual yang tidak halal merupakan larangan. Oleh karenanya, pendidikan terkait hubungan seksual yang aman tetap penting dilakukan.&#13;
&#13;
Ia berharap aturan pemerintah tetap menekankan pendidikan seksual tanpa memberikan lampu hijau terhadap hubungan seksual di luar pernikahan. &amp;ldquo;Islam sendiri tidak menolak pendidikan seks yang baik. Bahkan, dalam pesantren sendiri itu ada pendidikan seksual. Ada kitab-kitabnya sendiri, tetapi ajaran agama adalah melarang zina, melarang hubungan seksual di luar nikah dan jangan sampai pendidikan seksual itu mengarah kesana,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
