<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perekam Video Syur Audrey Davis Bakal Dijerat UU ITE</title><description>Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyebutkan, pembuat foto dan video berkonten pornografi hingga akhirnya tersebar di masyarakat sejatinya bisa terkena pidana.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/08/338/3046151/perekam-video-syur-audrey-davis-bakal-dijerat-uu-ite</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/08/338/3046151/perekam-video-syur-audrey-davis-bakal-dijerat-uu-ite"/><item><title>Perekam Video Syur Audrey Davis Bakal Dijerat UU ITE</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/08/338/3046151/perekam-video-syur-audrey-davis-bakal-dijerat-uu-ite</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/08/338/3046151/perekam-video-syur-audrey-davis-bakal-dijerat-uu-ite</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2024 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/08/338/3046151/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_ade_ary_syam_indradi-uaiE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/08/338/3046151/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_ade_ary_syam_indradi-uaiE_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: dok MPI)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyebutkan, pembuat foto dan video berkonten pornografi hingga akhirnya tersebar di masyarakat sejatinya bisa terkena pidana. Begitu juga orang yang menyebarkannya, sebagaimana dua penyebar video syur anak musisi David Bayu &amp;#39;Naif&amp;#39;, Audrey Davis berinisial MRS (22) dan JE (35).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, pembuat foto atau video atau dokumen elektornik bermuatan pornografi dapat dipidana, yang sebelumnya pasti ada penyebaran. Penyebarnya juga dipidana di UU ITE Nomor 1 tahun 2024,&amp;quot; ujar Ade saat memberikan imbauan berkaitan kasus video syur Audrey Davis, Kamis (8/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, di era digital ini, polisi tak bosan-bosannya memberikan imbauan pada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan gadget atau smartphone. Khususnya dalam menyimpan data-data pribadi haruslah dilakukan dengan baik sehingga data itu tak sampai diambil orang lain dan tersebar, yang mana bisa merugikan semua pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tidak bosan-bosan memberikan imbauan, penyebaran, apalagi motif ekonomi mengajak orang menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki konten melanggar kesusilaan ini dapat dipidana,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita hampir semuanya menggunakan gadget, punya gadget lebih dari satu, hati-hati mendokumnetasikan foto atau video pribadi, apabila mendokumentasikan, menyimpan, mengoleksi, memproduksi dokumen pribadi bermuatan asusila, pornografi dengan sengaja, hati-hati ini dapat dipidana dengan tindak pindana pornografi jika itu tersebar, apalagi punya kepentingan komersil,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Dia menerangkan, polisi sejatinya selalu memberikan imbauan pada masyarakat berkaitan hal itu. Dalam kasus video syur Audrey Davis, polisi sejatinya telah menciduk pelaku penyebaran video tersebut, yang mana pelaku menyebarkan video tersebut dengan alasan komersil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua penyebar sudah diamankan dan ditahan, motifnya ekonomi, bahkan 2 tersangka ini berjualan atau memperdagangkan atau mengajak orang menjadi member untuk mendapatkan video porno, dokumen elektronik bermuatan kesusilaan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyebutkan, pembuat foto dan video berkonten pornografi hingga akhirnya tersebar di masyarakat sejatinya bisa terkena pidana. Begitu juga orang yang menyebarkannya, sebagaimana dua penyebar video syur anak musisi David Bayu &amp;#39;Naif&amp;#39;, Audrey Davis berinisial MRS (22) dan JE (35).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, pembuat foto atau video atau dokumen elektornik bermuatan pornografi dapat dipidana, yang sebelumnya pasti ada penyebaran. Penyebarnya juga dipidana di UU ITE Nomor 1 tahun 2024,&amp;quot; ujar Ade saat memberikan imbauan berkaitan kasus video syur Audrey Davis, Kamis (8/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, di era digital ini, polisi tak bosan-bosannya memberikan imbauan pada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan gadget atau smartphone. Khususnya dalam menyimpan data-data pribadi haruslah dilakukan dengan baik sehingga data itu tak sampai diambil orang lain dan tersebar, yang mana bisa merugikan semua pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tidak bosan-bosan memberikan imbauan, penyebaran, apalagi motif ekonomi mengajak orang menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki konten melanggar kesusilaan ini dapat dipidana,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita hampir semuanya menggunakan gadget, punya gadget lebih dari satu, hati-hati mendokumnetasikan foto atau video pribadi, apabila mendokumentasikan, menyimpan, mengoleksi, memproduksi dokumen pribadi bermuatan asusila, pornografi dengan sengaja, hati-hati ini dapat dipidana dengan tindak pindana pornografi jika itu tersebar, apalagi punya kepentingan komersil,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Dia menerangkan, polisi sejatinya selalu memberikan imbauan pada masyarakat berkaitan hal itu. Dalam kasus video syur Audrey Davis, polisi sejatinya telah menciduk pelaku penyebaran video tersebut, yang mana pelaku menyebarkan video tersebut dengan alasan komersil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua penyebar sudah diamankan dan ditahan, motifnya ekonomi, bahkan 2 tersangka ini berjualan atau memperdagangkan atau mengajak orang menjadi member untuk mendapatkan video porno, dokumen elektronik bermuatan kesusilaan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
