<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kominfo: Informasi yang Akurat dan Jelas Wujudkan Masyarakat Cerdas</title><description>Menurutnya, selama ini setiap badan publik negara mengembangkan sistem informasi yang terpisah. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/08/340/3045798/kominfo-informasi-yang-akurat-dan-jelas-wujudkan-masyarakat-cerdas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/08/340/3045798/kominfo-informasi-yang-akurat-dan-jelas-wujudkan-masyarakat-cerdas"/><item><title>Kominfo: Informasi yang Akurat dan Jelas Wujudkan Masyarakat Cerdas</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/08/340/3045798/kominfo-informasi-yang-akurat-dan-jelas-wujudkan-masyarakat-cerdas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/08/340/3045798/kominfo-informasi-yang-akurat-dan-jelas-wujudkan-masyarakat-cerdas</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2024 01:17 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/08/340/3045798/ilustrasi-BuqP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/08/340/3045798/ilustrasi-BuqP_large.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: istimewa/Okezone)</title></images><description>LOMBOK - Kominfo mendorong lembaga publik di daerah menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik. Sehingga Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo menyediakan aplikasi info.go.id.&#13;
&#13;
&amp;quot;Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat, sekaligus sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas,&amp;quot; kata Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kominfo Hasyim Gautama, Kamis (8/8/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Aplikasi layanan informasi publik ini mempunyai tujuan utama untuk memberikan akses mudah dan cepat kepada masyarakat akan informasi yang mereka butuhkan,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Melalui aplikasi ini dapat mengatasi hambatan geografis dan memastikan informasi penting dapat diakses oleh semua orang, di manapun mereka berada. &amp;ldquo;Informasi publik yang akurat, jelas, dan tepat waktu adalah kunci dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang lebih partisipatif dan cerdas,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menyatakan bahwa pengembangan sistem ini merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat yang akan mengakses informasi publik di seluruh badan publik negara. Menurutnya, selama ini setiap badan publik negara mengembangkan sistem informasi yang terpisah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Meski pengembangan sistem informasi ini bertujuan baik, di sisi lain mengindikasikan adanya penggunaan anggaran tidak efektif akan menyulitkan. Masyarakat jadi harus melakukan pendaftaran berulang&amp;ndash;ulang jika meminta informasi ke badan publik yang berbeda,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pengembangan&amp;nbsp;sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien agar dapat diakses dengan mudah merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, Menteri Kominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, membangun dan menetapkan Aplikasi Info.go.id sebagai Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik sejak Agustus 2023.&#13;
&#13;
Kominfo sebagai instansi pembina teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika terus berusaha memfasilitasi dalam hal teknologi. Salah satunya dengan aplikasi umum layanan informasi publik info.go.id.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Aplikasi ini diharapkan dapat mengkonsolidasikan layanan informasi publik menjadi satu aplikasi umum untuk mempermudah layanan bagi masyarakat,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</description><content:encoded>LOMBOK - Kominfo mendorong lembaga publik di daerah menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik. Sehingga Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo menyediakan aplikasi info.go.id.&#13;
&#13;
&amp;quot;Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat, sekaligus sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas,&amp;quot; kata Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kominfo Hasyim Gautama, Kamis (8/8/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Aplikasi layanan informasi publik ini mempunyai tujuan utama untuk memberikan akses mudah dan cepat kepada masyarakat akan informasi yang mereka butuhkan,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Melalui aplikasi ini dapat mengatasi hambatan geografis dan memastikan informasi penting dapat diakses oleh semua orang, di manapun mereka berada. &amp;ldquo;Informasi publik yang akurat, jelas, dan tepat waktu adalah kunci dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang lebih partisipatif dan cerdas,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menyatakan bahwa pengembangan sistem ini merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat yang akan mengakses informasi publik di seluruh badan publik negara. Menurutnya, selama ini setiap badan publik negara mengembangkan sistem informasi yang terpisah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Meski pengembangan sistem informasi ini bertujuan baik, di sisi lain mengindikasikan adanya penggunaan anggaran tidak efektif akan menyulitkan. Masyarakat jadi harus melakukan pendaftaran berulang&amp;ndash;ulang jika meminta informasi ke badan publik yang berbeda,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pengembangan&amp;nbsp;sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien agar dapat diakses dengan mudah merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, Menteri Kominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, membangun dan menetapkan Aplikasi Info.go.id sebagai Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik sejak Agustus 2023.&#13;
&#13;
Kominfo sebagai instansi pembina teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika terus berusaha memfasilitasi dalam hal teknologi. Salah satunya dengan aplikasi umum layanan informasi publik info.go.id.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Aplikasi ini diharapkan dapat mengkonsolidasikan layanan informasi publik menjadi satu aplikasi umum untuk mempermudah layanan bagi masyarakat,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
