<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Gerebek 2 Warga Kolaka Utara Sedang Asyik Pesta Sabu di Penginapan</title><description>Polisi mengamankan barang bukti tiga s sabu beserta alat hisapnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/08/340/3045941/polisi-gerebek-2-warga-kolaka-utara-sedang-asyik-pesta-sabu-di-penginapan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/08/340/3045941/polisi-gerebek-2-warga-kolaka-utara-sedang-asyik-pesta-sabu-di-penginapan"/><item><title>Polisi Gerebek 2 Warga Kolaka Utara Sedang Asyik Pesta Sabu di Penginapan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/08/340/3045941/polisi-gerebek-2-warga-kolaka-utara-sedang-asyik-pesta-sabu-di-penginapan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/08/340/3045941/polisi-gerebek-2-warga-kolaka-utara-sedang-asyik-pesta-sabu-di-penginapan</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2024 11:12 WIB</pubDate><dc:creator>Muh Rusli</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/08/340/3045941/pelaku_narkoba-Xqzt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap pelaku pesta narkoba di Kolaka Utara. (Foto: Muh Rusli)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/08/340/3045941/pelaku_narkoba-Xqzt_large.jpg</image><title>Polisi tangkap pelaku pesta narkoba di Kolaka Utara. (Foto: Muh Rusli)</title></images><description>LASUSUA - Dua orang warga Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial A alias R (32) dan RH alias R (28) ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di Kecamatan Batu Putih. Polisi mengamankan barang bukti tiga s sabu beserta alat hisapnya.&#13;
&#13;
Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Anakletus Wayne menjelaskan, A lias R merupakan warga Desa Tanggaruru, Kecamatan Porehu dan RH alias R berdomisili di Kelurahan Lasusua. Ia digrebek pada Minggu (28/7) sekira pukul 20.30 Wita di penginapan Annisa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Infonya kedua kerap lakukan transaksi sabu hingga kami bersama personil Polsek Batu Putih lakukan penyelidikan,&amp;quot; ujarnya, Kamis (8/8/2024).&#13;
&#13;
Setelah mendapat bukti akurat, pihaknya langsung melakukan penggerebekan kedua tersangka. 3 saset sabu disita berikut 4 saset kosong yang diduga telah dinikmati.&#13;
&#13;
Aparat juga mengamankan 2 korek gas dan sumbu bahan aluminium foil serta masing-masing 1 pipet kaca (pireks), sendok, pipet plastik dan tusuk gigi dari sumbu. Handphone keduanya merek Vivo Y22 hijau tosca dan Vivo Y27 ungu violet juga disita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keduanya saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Kolut untuk penyelidikan lebih lanjut dengan status pengguna. &amp;quot;Sementara dilakukan pemeriksaan di Laboratorium forensik,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>LASUSUA - Dua orang warga Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial A alias R (32) dan RH alias R (28) ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di Kecamatan Batu Putih. Polisi mengamankan barang bukti tiga s sabu beserta alat hisapnya.&#13;
&#13;
Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Anakletus Wayne menjelaskan, A lias R merupakan warga Desa Tanggaruru, Kecamatan Porehu dan RH alias R berdomisili di Kelurahan Lasusua. Ia digrebek pada Minggu (28/7) sekira pukul 20.30 Wita di penginapan Annisa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Infonya kedua kerap lakukan transaksi sabu hingga kami bersama personil Polsek Batu Putih lakukan penyelidikan,&amp;quot; ujarnya, Kamis (8/8/2024).&#13;
&#13;
Setelah mendapat bukti akurat, pihaknya langsung melakukan penggerebekan kedua tersangka. 3 saset sabu disita berikut 4 saset kosong yang diduga telah dinikmati.&#13;
&#13;
Aparat juga mengamankan 2 korek gas dan sumbu bahan aluminium foil serta masing-masing 1 pipet kaca (pireks), sendok, pipet plastik dan tusuk gigi dari sumbu. Handphone keduanya merek Vivo Y22 hijau tosca dan Vivo Y27 ungu violet juga disita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keduanya saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Kolut untuk penyelidikan lebih lanjut dengan status pengguna. &amp;quot;Sementara dilakukan pemeriksaan di Laboratorium forensik,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
