<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gadis 17 Tahun Disetubuhi Paman Berulang Kali, Terungkap saat Korban Hamil Tua</title><description>Seorang anak usia 17 tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga jadi korban pemerkosaan berulang kali oleh pamannya sendiri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/08/340/3046091/gadis-17-tahun-disetubuhi-paman-berulang-kali-terungkap-saat-korban-hamil-tua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/08/340/3046091/gadis-17-tahun-disetubuhi-paman-berulang-kali-terungkap-saat-korban-hamil-tua"/><item><title>Gadis 17 Tahun Disetubuhi Paman Berulang Kali, Terungkap saat Korban Hamil Tua</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/08/340/3046091/gadis-17-tahun-disetubuhi-paman-berulang-kali-terungkap-saat-korban-hamil-tua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/08/340/3046091/gadis-17-tahun-disetubuhi-paman-berulang-kali-terungkap-saat-korban-hamil-tua</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2024 14:50 WIB</pubDate><dc:creator>Muh Rusli</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/08/340/3046091/gadis_17_tahun_diperkosa_berkali_kali_oleh_pamannya_terungkap_saat_korban_hamil_tua-k8T0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gadis 17 tahun diperkosa berkali-kali oleh pamannya terungkap saat korban hamil tua (Foto : Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/08/340/3046091/gadis_17_tahun_diperkosa_berkali_kali_oleh_pamannya_terungkap_saat_korban_hamil_tua-k8T0_large.jpg</image><title>Gadis 17 tahun diperkosa berkali-kali oleh pamannya terungkap saat korban hamil tua (Foto : Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>KOLAKA UTARA - Seorang anak usia 17 tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga jadi korban pemerkosaan berulang kali oleh pamannya sendiri. Kejadian tersebut baru terungkap setelah usia kandungan korban genap sembilan bulan.&#13;
&#13;
KBO Satreskrim Polres Kolut, Ipda Iskandar mengatakan pelaku berprofesi sebagai petani kebun inisial A (49) yang berdomisili di Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kolut. Dari keterangan korban, ia disetubuhi sejak Agustus 2023 selama tiga bulan berturut-turut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku sepupu ayahnya tetapi sepupu jauh. Hanya saja ia sering datang ke rumahnya hingga sudah dianggap paman sendiri oleh korban,&amp;quot; ujarnya, Kamis (8/8/2024).&#13;
&#13;
Korban digarap pelaku di dalam kamarnya di saat orangtuanya keluar rumah. Ia terus melayani A lantaran ditekan hingga enggan mengadu karena takut kepada orangtuanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak tahu berapa kali disetubuhi karena berulang kali selama tiga bulan berturut-turut,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
Korban akhirnya mengaku sering disetubuhi A usai diinterogasi orang tuanya yang curiga melihat perutnya buncit. Pelaku juga telah diupayaan untuk diminta pertanggung jawaban namun ditolak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia terpaksa melahirkan bayi yang dikandungnya tanpa suami.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baru-baru melahirkan bayi laki-laki. Ia selanjutnya datang ke kantor polisi melaporkan A didampingi orangtuanya,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dikatakan Ipda Iskandar, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari instansi terkait untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
Pelaku A dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomorb1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>KOLAKA UTARA - Seorang anak usia 17 tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga jadi korban pemerkosaan berulang kali oleh pamannya sendiri. Kejadian tersebut baru terungkap setelah usia kandungan korban genap sembilan bulan.&#13;
&#13;
KBO Satreskrim Polres Kolut, Ipda Iskandar mengatakan pelaku berprofesi sebagai petani kebun inisial A (49) yang berdomisili di Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kolut. Dari keterangan korban, ia disetubuhi sejak Agustus 2023 selama tiga bulan berturut-turut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku sepupu ayahnya tetapi sepupu jauh. Hanya saja ia sering datang ke rumahnya hingga sudah dianggap paman sendiri oleh korban,&amp;quot; ujarnya, Kamis (8/8/2024).&#13;
&#13;
Korban digarap pelaku di dalam kamarnya di saat orangtuanya keluar rumah. Ia terus melayani A lantaran ditekan hingga enggan mengadu karena takut kepada orangtuanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak tahu berapa kali disetubuhi karena berulang kali selama tiga bulan berturut-turut,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
Korban akhirnya mengaku sering disetubuhi A usai diinterogasi orang tuanya yang curiga melihat perutnya buncit. Pelaku juga telah diupayaan untuk diminta pertanggung jawaban namun ditolak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia terpaksa melahirkan bayi yang dikandungnya tanpa suami.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baru-baru melahirkan bayi laki-laki. Ia selanjutnya datang ke kantor polisi melaporkan A didampingi orangtuanya,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dikatakan Ipda Iskandar, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari instansi terkait untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
Pelaku A dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomorb1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
