<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Aset Rp27,4 Miliar Terkait Korupsi DJKA</title><description>Penggeledahan dilakukan dari 22 Juli hingga 2 Agustus 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/09/337/3046847/geledah-3-lokasi-kpk-sita-aset-rp27-4-miliar-terkait-korupsi-djka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/09/337/3046847/geledah-3-lokasi-kpk-sita-aset-rp27-4-miliar-terkait-korupsi-djka"/><item><title>Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Aset Rp27,4 Miliar Terkait Korupsi DJKA</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/09/337/3046847/geledah-3-lokasi-kpk-sita-aset-rp27-4-miliar-terkait-korupsi-djka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/09/337/3046847/geledah-3-lokasi-kpk-sita-aset-rp27-4-miliar-terkait-korupsi-djka</guid><pubDate>Jum'at 09 Agustus 2024 20:41 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/09/337/3046847/jubir_kpk_tessa_mahardhika_sugiarto-1hwC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Okezone.com/Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/09/337/3046847/jubir_kpk_tessa_mahardhika_sugiarto-1hwC_large.jpg</image><title>Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Okezone.com/Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jakarta, Semarang, dan Jakarta terkait penyidikan kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. KPK menyita aset senilai Rp27,4 miliar dari rekanan dan tersangka.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan dari 22 Juli hingga 2 Agustus 2024. Sejumlah aset milik rekanan dan para tersangka pun disita yang diduga terkait dengan perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyitaan terhadap sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp8.685.000.000 (Rp8,6 miliar),&amp;quot; kata Tessa melalui keterangan resminya, Jumat (9/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, aset lainnya yang disita berupa enam deposito yang berada pada dua perbankan dengan nilai total Rp10.268.065.497 (Rp10,2 miliar) dan empat &amp;nbsp;obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga sebesar Rp600 juta serta Rp2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp300 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Dalam giat tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita uang tunai sebesar Rp1.380.000.000 (Rp1,3 miliar).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497 (Rp27,4 miliar),&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Terkait kasus tersebut, KPK mengumumkan dan menahan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA).&#13;
&#13;
&#13;
Tersangka yang dimaksud adalah Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK,&amp;quot; kata Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 13 Juni 2024.&#13;
&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jakarta, Semarang, dan Jakarta terkait penyidikan kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. KPK menyita aset senilai Rp27,4 miliar dari rekanan dan tersangka.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan dari 22 Juli hingga 2 Agustus 2024. Sejumlah aset milik rekanan dan para tersangka pun disita yang diduga terkait dengan perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyitaan terhadap sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp8.685.000.000 (Rp8,6 miliar),&amp;quot; kata Tessa melalui keterangan resminya, Jumat (9/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, aset lainnya yang disita berupa enam deposito yang berada pada dua perbankan dengan nilai total Rp10.268.065.497 (Rp10,2 miliar) dan empat &amp;nbsp;obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga sebesar Rp600 juta serta Rp2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp300 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Dalam giat tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita uang tunai sebesar Rp1.380.000.000 (Rp1,3 miliar).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497 (Rp27,4 miliar),&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Terkait kasus tersebut, KPK mengumumkan dan menahan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA).&#13;
&#13;
&#13;
Tersangka yang dimaksud adalah Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK,&amp;quot; kata Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 13 Juni 2024.&#13;
&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
