<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diupah Rp2 Juta, Kurir Sabu di Bandarlampung Diringkus Polisi</title><description>Kanit I Satresnarkoba Polresta Bandarlampung Ipda Barmawi mengatakan, saat ditangkap ditemukan 1 paket besar sabu sebanyak 98,25 gram.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/09/340/3046374/diupah-rp2-juta-kurir-sabu-di-bandarlampung-diringkus-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/09/340/3046374/diupah-rp2-juta-kurir-sabu-di-bandarlampung-diringkus-polisi"/><item><title>Diupah Rp2 Juta, Kurir Sabu di Bandarlampung Diringkus Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/09/340/3046374/diupah-rp2-juta-kurir-sabu-di-bandarlampung-diringkus-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/09/340/3046374/diupah-rp2-juta-kurir-sabu-di-bandarlampung-diringkus-polisi</guid><pubDate>Jum'at 09 Agustus 2024 01:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/09/340/3046374/kurir_narkoba_ditangkap_polisi-adj7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kurir narkoba ditangkap polisi (Foto: istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/09/340/3046374/kurir_narkoba_ditangkap_polisi-adj7_large.jpg</image><title>Kurir narkoba ditangkap polisi (Foto: istimewa/Okezone)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Seorang kurir narkoba di Bandarlampung tak berkutik saat dibekuk polisi di kosannya wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Senin 5 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku Roy Satria (27), warga Kelurahan Umbul Kapuk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandarlampung.&#13;
&#13;
Kanit I Satresnarkoba Polresta Bandarlampung Ipda Barmawi mengatakan, saat ditangkap ditemukan 1 paket besar sabu sebanyak 98,25 gram.&#13;
&#13;
&amp;quot;BB sabu itu disimpan pelaku di celana dalamnya. Kami juga amankan 1 timbangan digital dan 1 HP Android,&amp;quot; ujar Barmawi, Kamis (8/8/2024).&#13;
&#13;
Barmawi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari teman lamanya berinisial A (DPO) di Mesuji dan hendak diedarkan di Bandarlampung. &amp;quot;Pengakuan pelaku baru pertama kali. Pelaku ini residivis Tahun 2017 dan baru keluar tahun 2022 dengan kasus yang sama,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Barmawi menjelaskan, barang haram bernilai Rp 50 juta itu akan diantarkan pelaku kepada seseorang. Namun pihaknya masih menelusuri orang yang akan menerima sabu tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada siapa barang haram itu diberikan, masih kami telusuri,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009&#13;
&#13;
Sementara itu, pelaku Roy Satria (27) mengaku disuruh seseorang untuk mengambil barang haram itu di Mesuji.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah mendapat barang itu, saya ke Bandarlampung naik travel, terus pas sampai kosan, saya baru ditangkap. Saya tidak kenal dengan orang yang nyuruh itu,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Roy mengaku akan mengedarkan sabu bernilai Rp50 juta itu di Bandarlampung dengan upah sebesar Rp2 juta.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Seorang kurir narkoba di Bandarlampung tak berkutik saat dibekuk polisi di kosannya wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Senin 5 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku Roy Satria (27), warga Kelurahan Umbul Kapuk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandarlampung.&#13;
&#13;
Kanit I Satresnarkoba Polresta Bandarlampung Ipda Barmawi mengatakan, saat ditangkap ditemukan 1 paket besar sabu sebanyak 98,25 gram.&#13;
&#13;
&amp;quot;BB sabu itu disimpan pelaku di celana dalamnya. Kami juga amankan 1 timbangan digital dan 1 HP Android,&amp;quot; ujar Barmawi, Kamis (8/8/2024).&#13;
&#13;
Barmawi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari teman lamanya berinisial A (DPO) di Mesuji dan hendak diedarkan di Bandarlampung. &amp;quot;Pengakuan pelaku baru pertama kali. Pelaku ini residivis Tahun 2017 dan baru keluar tahun 2022 dengan kasus yang sama,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Barmawi menjelaskan, barang haram bernilai Rp 50 juta itu akan diantarkan pelaku kepada seseorang. Namun pihaknya masih menelusuri orang yang akan menerima sabu tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada siapa barang haram itu diberikan, masih kami telusuri,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009&#13;
&#13;
Sementara itu, pelaku Roy Satria (27) mengaku disuruh seseorang untuk mengambil barang haram itu di Mesuji.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah mendapat barang itu, saya ke Bandarlampung naik travel, terus pas sampai kosan, saya baru ditangkap. Saya tidak kenal dengan orang yang nyuruh itu,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Roy mengaku akan mengedarkan sabu bernilai Rp50 juta itu di Bandarlampung dengan upah sebesar Rp2 juta.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
