<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Rp230 Juta</title><description>Mantan kepala SMP 3 Bunga Mayang, Lampung Utara, ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp230 juta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/09/340/3046630/mantan-kepala-sekolah-korupsi-dana-bos-rp230-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/09/340/3046630/mantan-kepala-sekolah-korupsi-dana-bos-rp230-juta"/><item><title>Mantan Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Rp230 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/09/340/3046630/mantan-kepala-sekolah-korupsi-dana-bos-rp230-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/09/340/3046630/mantan-kepala-sekolah-korupsi-dana-bos-rp230-juta</guid><pubDate>Jum'at 09 Agustus 2024 14:49 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/09/340/3046630/mantan_kepala_sekolah_di_lampung_korupsi_dana_bos_rp230_juta-bCnf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan kepala sekolah di Lampung korupsi dana BOS Rp230 juta (Foto: MNC Media/Ira W)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/09/340/3046630/mantan_kepala_sekolah_di_lampung_korupsi_dana_bos_rp230_juta-bCnf_large.jpg</image><title>Mantan kepala sekolah di Lampung korupsi dana BOS Rp230 juta (Foto: MNC Media/Ira W)</title></images><description>LAMPUNG UTARA - Mantan kepala SMP 3 Bunga Mayang, Lampung Utara, ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp230 juta.&#13;
&#13;
Mantan kepala sekolah berinisial R itu, ditangkap atas dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.&#13;
&#13;
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, penangkapan itu berawal pelaku R yang saat itu menjabat Kepala Sekolah mendapatkan anggaran BOS sebesar Rp230 juta.&#13;
&#13;
Menurut Teddy, anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu tablet komputer dan server.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, pelaku tidak mempergunakan dana tersebut sebagaimana mestinya. Sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang,&amp;quot; ujar Teddy dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).&#13;
&#13;
Teddy melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar 230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, Polisi menetapkan pelaku R sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>LAMPUNG UTARA - Mantan kepala SMP 3 Bunga Mayang, Lampung Utara, ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp230 juta.&#13;
&#13;
Mantan kepala sekolah berinisial R itu, ditangkap atas dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.&#13;
&#13;
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, penangkapan itu berawal pelaku R yang saat itu menjabat Kepala Sekolah mendapatkan anggaran BOS sebesar Rp230 juta.&#13;
&#13;
Menurut Teddy, anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu tablet komputer dan server.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, pelaku tidak mempergunakan dana tersebut sebagaimana mestinya. Sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang,&amp;quot; ujar Teddy dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).&#13;
&#13;
Teddy melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar 230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, Polisi menetapkan pelaku R sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
