<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Miryam Haryani Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus e-KTP</title><description>Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak hadir pada pemanggilan tersebut. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/10/337/3047081/miryam-haryani-mangkir-kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan-kasus-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/10/337/3047081/miryam-haryani-mangkir-kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan-kasus-e-ktp"/><item><title>Miryam Haryani Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus e-KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/10/337/3047081/miryam-haryani-mangkir-kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan-kasus-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/10/337/3047081/miryam-haryani-mangkir-kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan-kasus-e-ktp</guid><pubDate>Sabtu 10 Agustus 2024 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/10/337/3047081/jubir_kpk-ZYfF_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK. Foto: Okezone/Nur Khabibi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/10/337/3047081/jubir_kpk-ZYfF_large.jpeg</image><title>Jubir KPK. Foto: Okezone/Nur Khabibi.</title></images><description>JAKARTA - Mantan Anggota DPR RI, Miryam S. Haryani (MSH) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Jumat, 9 Agustus 2024, kemarin. Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak hadir pada pemanggilan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihak Miryam mengkonfirmasi tidak hadir. Oleh karena itu, pihak lembaga antirasuah telah menyiapkan jadwal oemeriksaan ulang dalam perkara tersebut, pada Selasa, 13 Agustus 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saksi berhalangan hadir namun mengkonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang,&amp;quot; kata Tessa yang dikutip Sabtu (10/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Jakarta, Miryam S. Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Mirna, KPK juga menjerat beberapa nama lain, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.&#13;
&#13;
Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Anggota DPR RI, Miryam S. Haryani (MSH) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Jumat, 9 Agustus 2024, kemarin. Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak hadir pada pemanggilan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihak Miryam mengkonfirmasi tidak hadir. Oleh karena itu, pihak lembaga antirasuah telah menyiapkan jadwal oemeriksaan ulang dalam perkara tersebut, pada Selasa, 13 Agustus 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saksi berhalangan hadir namun mengkonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang,&amp;quot; kata Tessa yang dikutip Sabtu (10/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Jakarta, Miryam S. Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Mirna, KPK juga menjerat beberapa nama lain, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.&#13;
&#13;
Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
