<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korban Meninggal Dunia, 3 Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor Terancam Hukuman Mati</title><description>Pelaku terancam hukuman mati.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/10/338/3047094/korban-meninggal-dunia-3-pelaku-penembakan-di-klapanunggal-bogor-terancam-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/10/338/3047094/korban-meninggal-dunia-3-pelaku-penembakan-di-klapanunggal-bogor-terancam-hukuman-mati"/><item><title>Korban Meninggal Dunia, 3 Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor Terancam Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/10/338/3047094/korban-meninggal-dunia-3-pelaku-penembakan-di-klapanunggal-bogor-terancam-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/10/338/3047094/korban-meninggal-dunia-3-pelaku-penembakan-di-klapanunggal-bogor-terancam-hukuman-mati</guid><pubDate>Sabtu 10 Agustus 2024 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/10/338/3047094/illustrasi_penembakan-z2JW_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi Penembakan (Foto: Dok Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/10/338/3047094/illustrasi_penembakan-z2JW_large.jpeg</image><title>Illustrasi Penembakan (Foto: Dok Freepik)</title></images><description>BOGOR - Polisi menyatakan bahwa telah menambakan jeratan pasal terhadap tiga tersangka kasus penembakan terhadap MAF (22), di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dalam hal ini, pelaku terancam hukuman mati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tambahkan Pasal 338 dan/atau Pasal 340,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/8/2024).&#13;
&#13;
Pasal berlapis tersebut mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.&#13;
&#13;
Penambahan pasal ini dikarenakan korban yang sebelumnya masih mendapatkan perawatan rumah sakit karena luka tembak di bagian kepala telah meninggal dunia pada Jumat 9 Agustus 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Betul (korban meninggal dunia),&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, aksi penembakan yang melukai pemotor terjadi di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu 3 Agustus 2024 dini hari.&#13;
&#13;
Penembakan bermula dari aksi tawuran yang dilakukan dua pelaku melawan 7 orang. Ketika itu, korban MAF (22) melintas menggunakan motor dan ditembak pelaku karena dikira dari kelompok musuh.&#13;
&#13;
Dalam kejadian ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SI, AR dan AZ. Mereka mempunyai peran berbeda yakni SI sebagai eksekutor, AR sebagai joki motor dan AZ pembuat senjata api rakitan.&#13;
&#13;
Adapun korban mengalami luka tembakan di bagian kepala hingga menembus otak. Korban pun menjalami perawatan intensif di RS Polri Kramatjati.&#13;
</description><content:encoded>BOGOR - Polisi menyatakan bahwa telah menambakan jeratan pasal terhadap tiga tersangka kasus penembakan terhadap MAF (22), di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dalam hal ini, pelaku terancam hukuman mati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tambahkan Pasal 338 dan/atau Pasal 340,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/8/2024).&#13;
&#13;
Pasal berlapis tersebut mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.&#13;
&#13;
Penambahan pasal ini dikarenakan korban yang sebelumnya masih mendapatkan perawatan rumah sakit karena luka tembak di bagian kepala telah meninggal dunia pada Jumat 9 Agustus 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Betul (korban meninggal dunia),&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, aksi penembakan yang melukai pemotor terjadi di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu 3 Agustus 2024 dini hari.&#13;
&#13;
Penembakan bermula dari aksi tawuran yang dilakukan dua pelaku melawan 7 orang. Ketika itu, korban MAF (22) melintas menggunakan motor dan ditembak pelaku karena dikira dari kelompok musuh.&#13;
&#13;
Dalam kejadian ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SI, AR dan AZ. Mereka mempunyai peran berbeda yakni SI sebagai eksekutor, AR sebagai joki motor dan AZ pembuat senjata api rakitan.&#13;
&#13;
Adapun korban mengalami luka tembakan di bagian kepala hingga menembus otak. Korban pun menjalami perawatan intensif di RS Polri Kramatjati.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
