<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Ungkap Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel di Kasus Dugaan Korupsi Timah</title><description>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, SPT ialah tersangka timah ke-23. Dalam perkara ini SPT itu diduga bersekongkol dengan para terdakwa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/13/337/3048601/kejagung-ungkap-peran-eks-plt-kadis-esdm-babel-di-kasus-dugaan-korupsi-timah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/13/337/3048601/kejagung-ungkap-peran-eks-plt-kadis-esdm-babel-di-kasus-dugaan-korupsi-timah"/><item><title>Kejagung Ungkap Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel di Kasus Dugaan Korupsi Timah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/13/337/3048601/kejagung-ungkap-peran-eks-plt-kadis-esdm-babel-di-kasus-dugaan-korupsi-timah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/13/337/3048601/kejagung-ungkap-peran-eks-plt-kadis-esdm-babel-di-kasus-dugaan-korupsi-timah</guid><pubDate>Selasa 13 Agustus 2024 19:39 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/13/337/3048601/tersangka_baru_kasus_dugaan_korupsi_timah-zkXO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah. Foto: Okezone/Irfan Ma'ruf.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/13/337/3048601/tersangka_baru_kasus_dugaan_korupsi_timah-zkXO_large.jpg</image><title>Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah. Foto: Okezone/Irfan Ma'ruf.</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran eks Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Supianto alias SPT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022. Ia merupakan tersangka baru dalam perkara itu.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, SPT ialah tersangka timah ke-23. Dalam perkara ini SPT itu diduga bersekongkol dengan para terdakwa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa pada tahun 2020, tersangka SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan,&amp;rdquo; kata Harli di Kejagung, Selasa (13/8/2024).&#13;
&#13;
Selain itu, Supianto juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Pasal yang disangkakan kepada Supianto adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya, tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 - 1 September 2024,&amp;rdquo; ujar Harli.&#13;
&#13;
Tersangka Perintangan Penyidikan:&#13;
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)&#13;
&#13;
Tersangka Pokok Perkara:&#13;
&#13;
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung&#13;
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP&#13;
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP&#13;
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP&#13;
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP&#13;
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP&#13;
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS&#13;
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN&#13;
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT&#13;
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011&#13;
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018&#13;
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah&#13;
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE&#13;
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT&#13;
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN&#13;
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie&#13;
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019&#13;
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019&#13;
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung&#13;
22. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran eks Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Supianto alias SPT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022. Ia merupakan tersangka baru dalam perkara itu.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, SPT ialah tersangka timah ke-23. Dalam perkara ini SPT itu diduga bersekongkol dengan para terdakwa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa pada tahun 2020, tersangka SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan,&amp;rdquo; kata Harli di Kejagung, Selasa (13/8/2024).&#13;
&#13;
Selain itu, Supianto juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Pasal yang disangkakan kepada Supianto adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya, tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 - 1 September 2024,&amp;rdquo; ujar Harli.&#13;
&#13;
Tersangka Perintangan Penyidikan:&#13;
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)&#13;
&#13;
Tersangka Pokok Perkara:&#13;
&#13;
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung&#13;
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP&#13;
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP&#13;
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP&#13;
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP&#13;
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP&#13;
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS&#13;
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN&#13;
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT&#13;
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011&#13;
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018&#13;
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah&#13;
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE&#13;
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT&#13;
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN&#13;
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie&#13;
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019&#13;
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019&#13;
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung&#13;
22. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
