<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan Suami yang Cekcok dengan Istri Hingga Rumah Terbakar Jadi Tersangka</title><description>Objek yang dibakar sama pelaku merupakan rumah milik sendiri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/13/338/3048468/polisi-tetapkan-suami-yang-cekcok-dengan-istri-hingga-rumah-terbakar-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/13/338/3048468/polisi-tetapkan-suami-yang-cekcok-dengan-istri-hingga-rumah-terbakar-jadi-tersangka"/><item><title>Polisi Tetapkan Suami yang Cekcok dengan Istri Hingga Rumah Terbakar Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/13/338/3048468/polisi-tetapkan-suami-yang-cekcok-dengan-istri-hingga-rumah-terbakar-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/13/338/3048468/polisi-tetapkan-suami-yang-cekcok-dengan-istri-hingga-rumah-terbakar-jadi-tersangka</guid><pubDate>Selasa 13 Agustus 2024 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/13/338/3048468/ilustrasi_kebakaran-TDCU_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Kebakaran. Foto: Freepik.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/13/338/3048468/ilustrasi_kebakaran-TDCU_large.jpg</image><title>Ilustrasi Kebakaran. Foto: Freepik.</title></images><description>JAKARTA - Polsek Cilincing menetapkan, S (36), suami yang membakar selimut hingga picu kebakaran rumah lantaran cekcok dengan istri sebagai tersangka.&amp;nbsp;Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan pelaku diamankan tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari lokasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekitar 3 jam setelah kejadian pelaku S berhasil kita amankan kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan,&amp;quot; kata Fernando di Mapolsek Cilincing, Selasa (13/8/2024).&#13;
&#13;
Menurutnya peristiwa kebakaran yang terjadi di daerah Marunda sekitar pukul 13.30 WIB, objek yang dibakar sama pelaku merupakan rumah milik sendiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Motif pelaku bakar rumah masih didalami. Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cek cok dengan istri permasalahan hanya masalah miss komunikasi dari telepon,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Fernando menjelaskan, pelaku diketahui merupakan buruh lepas atau pengangguran, sedangkan sang istri diketahui merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja. Pertengkaran terjadi semenjak malam sebelum kejadian antaran pelaku dengan istrinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah cekcok istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Oleh pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kejadian pelaku membakar rumah dalam keadaan mabuk.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis,&amp;quot; ucapnya&#13;
&#13;
Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 Tahun Penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polsek Cilincing menetapkan, S (36), suami yang membakar selimut hingga picu kebakaran rumah lantaran cekcok dengan istri sebagai tersangka.&amp;nbsp;Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan pelaku diamankan tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari lokasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekitar 3 jam setelah kejadian pelaku S berhasil kita amankan kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan,&amp;quot; kata Fernando di Mapolsek Cilincing, Selasa (13/8/2024).&#13;
&#13;
Menurutnya peristiwa kebakaran yang terjadi di daerah Marunda sekitar pukul 13.30 WIB, objek yang dibakar sama pelaku merupakan rumah milik sendiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Motif pelaku bakar rumah masih didalami. Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cek cok dengan istri permasalahan hanya masalah miss komunikasi dari telepon,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Fernando menjelaskan, pelaku diketahui merupakan buruh lepas atau pengangguran, sedangkan sang istri diketahui merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja. Pertengkaran terjadi semenjak malam sebelum kejadian antaran pelaku dengan istrinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah cekcok istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Oleh pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kejadian pelaku membakar rumah dalam keadaan mabuk.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis,&amp;quot; ucapnya&#13;
&#13;
Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 Tahun Penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
