<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Perkara PHPU Gugur, Ini 6 Gugatan Pileg 2024 yang Lanjut ke Sidang Pembuktian</title><description>Dua gugatan dinyatakan gugur dalam putusan dismissal.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/14/337/3049172/2-perkara-phpu-gugur-ini-6-gugatan-pileg-2024-yang-lanjut-ke-sidang-pembuktian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/14/337/3049172/2-perkara-phpu-gugur-ini-6-gugatan-pileg-2024-yang-lanjut-ke-sidang-pembuktian"/><item><title>2 Perkara PHPU Gugur, Ini 6 Gugatan Pileg 2024 yang Lanjut ke Sidang Pembuktian</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/14/337/3049172/2-perkara-phpu-gugur-ini-6-gugatan-pileg-2024-yang-lanjut-ke-sidang-pembuktian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/14/337/3049172/2-perkara-phpu-gugur-ini-6-gugatan-pileg-2024-yang-lanjut-ke-sidang-pembuktian</guid><pubDate>Rabu 14 Agustus 2024 18:48 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/14/337/3049172/sidang_mk-5BVL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang PHPU 2024 di MK (Okezone.com/Danandaya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/14/337/3049172/sidang_mk-5BVL_large.jpg</image><title>Sidang PHPU 2024 di MK (Okezone.com/Danandaya)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan enam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 lanjut ke sidang pembuktian. Sementara dua gugatan dinyatakan gugur dalam putusan dismissal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mahkamah membacakan dua perkara saja untuk pagi hari ini, perkara yang dikategorikan perkara yang dismissal (gugur),&amp;rdquo; ujar Ketua MK Suhartoyo, di ruang sidang gedung MK Jakarta, Rabu (14/8/2024).&#13;
&#13;
Perkara yang dinyatakan gugur yakni dengan nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Gugatan itu diajukan oleh Hendra R. Abdul dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mempermasalahkan pileg DPRD Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.&#13;
&#13;
Suhartoyo menjelaskan, berdasarkan fakta hukum, objek permohonan pemohon bukan merupakan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 5 PMK 2/2023. Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Lalu, Perkara Nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang &amp;nbsp;diajukan oleh Partai Golkar. Penggugat mempersoalkan hasil pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota Provinsi Riau Tahun 2024.&#13;
&#13;
Mahkamah menyebut permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut disebabkan dalam permohonan a quo terdapat pertentangan antara posita satu dan posita lainnya maupun antara posita dan petitum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah kabur (obscuur),&amp;quot; ucap hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut daftar enam gugatan PHPU Pileg 2024 yang lanjut ke sidang pembuktian.&#13;
&#13;
A. Partai Demokrat&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024.&#13;
&#13;
B. Partai Solidaritas Indonesia&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Perkara nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
C. &amp;nbsp;Partai Amanat Nasional&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Perkara nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024.&#13;
&#13;
E. Partai Golongan Karya&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Perkara nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024&#13;
&#13;
5. &amp;nbsp;Perkara nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024&amp;nbsp;&#13;
&#13;
F. Partai NasDem&#13;
&#13;
6. Perkara nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan enam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 lanjut ke sidang pembuktian. Sementara dua gugatan dinyatakan gugur dalam putusan dismissal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mahkamah membacakan dua perkara saja untuk pagi hari ini, perkara yang dikategorikan perkara yang dismissal (gugur),&amp;rdquo; ujar Ketua MK Suhartoyo, di ruang sidang gedung MK Jakarta, Rabu (14/8/2024).&#13;
&#13;
Perkara yang dinyatakan gugur yakni dengan nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Gugatan itu diajukan oleh Hendra R. Abdul dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mempermasalahkan pileg DPRD Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.&#13;
&#13;
Suhartoyo menjelaskan, berdasarkan fakta hukum, objek permohonan pemohon bukan merupakan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 5 PMK 2/2023. Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Lalu, Perkara Nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang &amp;nbsp;diajukan oleh Partai Golkar. Penggugat mempersoalkan hasil pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota Provinsi Riau Tahun 2024.&#13;
&#13;
Mahkamah menyebut permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut disebabkan dalam permohonan a quo terdapat pertentangan antara posita satu dan posita lainnya maupun antara posita dan petitum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah kabur (obscuur),&amp;quot; ucap hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut daftar enam gugatan PHPU Pileg 2024 yang lanjut ke sidang pembuktian.&#13;
&#13;
A. Partai Demokrat&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024.&#13;
&#13;
B. Partai Solidaritas Indonesia&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Perkara nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
C. &amp;nbsp;Partai Amanat Nasional&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Perkara nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024.&#13;
&#13;
E. Partai Golongan Karya&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Perkara nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024&#13;
&#13;
5. &amp;nbsp;Perkara nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024&amp;nbsp;&#13;
&#13;
F. Partai NasDem&#13;
&#13;
6. Perkara nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
