<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simpan Airsoft Gun, Oknum PN Depok Tak Dijerat Undang-Undang Darurat</title><description>Oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok, DR menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian buntut viral video aksi arogan menodongkan senjata airsoft gun, ke seorang warga di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/14/338/3048831/simpan-airsoft-gun-oknum-pn-depok-tak-dijerat-undang-undang-darurat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/14/338/3048831/simpan-airsoft-gun-oknum-pn-depok-tak-dijerat-undang-undang-darurat"/><item><title>Simpan Airsoft Gun, Oknum PN Depok Tak Dijerat Undang-Undang Darurat</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/14/338/3048831/simpan-airsoft-gun-oknum-pn-depok-tak-dijerat-undang-undang-darurat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/14/338/3048831/simpan-airsoft-gun-oknum-pn-depok-tak-dijerat-undang-undang-darurat</guid><pubDate>Rabu 14 Agustus 2024 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/14/338/3048831/kapolres_metro_depok_kombes_arya_perdana-OJb4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana  (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/14/338/3048831/kapolres_metro_depok_kombes_arya_perdana-OJb4_large.jpg</image><title>Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana  (foto: dok MPI)</title></images><description>&#13;
&#13;
DEPOK - Oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok, DR menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian buntut viral video aksi arogan menodongkan senjata airsoft gun, ke seorang warga di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok. Namun, terduga pelaku tidak dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata airsoft gun begini alasannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita kenakan Pasal 351 untuk kekerasannya sama Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan. Kalau Undang-Undang Darurat itu untuk senjata api dan senjata tajam, ini kan bukan senjata api, bukan juga senjata tajam sehingga kita kenakan Pasal 335 KUHP dengan Pasal 351,&amp;quot; kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).&#13;
&#13;
Arya mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi arogansinya berdasarkan luapan emosi perselisihan paham soal pembongkaran bangunan sejenis saung dan sadar tidak ada pengaruh alkohol maupun sejenisnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia dalam keadaan sadar mungkin emosi dia punya alat ini, dia tunjukan kepada korban kalau keadaannya sadar kita belum cek urin. Kondisi sadar itu tidak ada gejala menunjukkan atau dalam pengaruh alkohol,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Arya mengatakan kasus itu ditangani Polsek Bojongsari dengan pemantauan Satreskrim Polres Metro Depok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetap ditangani Polsek Bojongsari, cuma hari ini dibawa kesini untuk mengevaluasi apa yang sudah dilakukan oleh Polsek kita berikan arahan untuk pasal dan tindaklanjut serta gelar perkaranya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
DEPOK - Oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok, DR menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian buntut viral video aksi arogan menodongkan senjata airsoft gun, ke seorang warga di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok. Namun, terduga pelaku tidak dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata airsoft gun begini alasannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita kenakan Pasal 351 untuk kekerasannya sama Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan. Kalau Undang-Undang Darurat itu untuk senjata api dan senjata tajam, ini kan bukan senjata api, bukan juga senjata tajam sehingga kita kenakan Pasal 335 KUHP dengan Pasal 351,&amp;quot; kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).&#13;
&#13;
Arya mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi arogansinya berdasarkan luapan emosi perselisihan paham soal pembongkaran bangunan sejenis saung dan sadar tidak ada pengaruh alkohol maupun sejenisnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia dalam keadaan sadar mungkin emosi dia punya alat ini, dia tunjukan kepada korban kalau keadaannya sadar kita belum cek urin. Kondisi sadar itu tidak ada gejala menunjukkan atau dalam pengaruh alkohol,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Arya mengatakan kasus itu ditangani Polsek Bojongsari dengan pemantauan Satreskrim Polres Metro Depok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetap ditangani Polsek Bojongsari, cuma hari ini dibawa kesini untuk mengevaluasi apa yang sudah dilakukan oleh Polsek kita berikan arahan untuk pasal dan tindaklanjut serta gelar perkaranya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
