<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Usai Viral karena KDRT, Suami Selebgram Cut Intan Nabila Ingin Kabur Sebelum Ditangkap</title><description>Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus 2024 malam. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/14/338/3048979/usai-viral-karena-kdrt-suami-selebgram-cut-intan-nabila-ingin-kabur-sebelum-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/14/338/3048979/usai-viral-karena-kdrt-suami-selebgram-cut-intan-nabila-ingin-kabur-sebelum-ditangkap"/><item><title> Usai Viral karena KDRT, Suami Selebgram Cut Intan Nabila Ingin Kabur Sebelum Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/14/338/3048979/usai-viral-karena-kdrt-suami-selebgram-cut-intan-nabila-ingin-kabur-sebelum-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/14/338/3048979/usai-viral-karena-kdrt-suami-selebgram-cut-intan-nabila-ingin-kabur-sebelum-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 14 Agustus 2024 14:45 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/14/338/3048979/kdrt-AGIL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila hendak melarikan diri sebelum ditangkap (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/14/338/3048979/kdrt-AGIL_large.jpg</image><title>Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila hendak melarikan diri sebelum ditangkap (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap bahwa Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila hendak melarikan diri sebelum ditangkap. Pelaku akhirnya&amp;nbsp;ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus 2024 malam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri,&amp;quot; kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (14/7/2024).&#13;
&#13;
Upaya melarikan diri itu, kata Trunoyudo, direncanakan Armor setelah dia mengetahui bahwa video KDRT terhadap Cut Intan viral di media sosial (medsos).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Trunoyudo mengatakan bahwa Armor telah dibawa ke Polres Bogor. Saat ini penyidik masih memeriksa intensif pria 27 tahun yang telah menyandang status tersangka itu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, Armor dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 KUHP terang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.&#13;
&#13;
Lalu, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak. Dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap bahwa Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila hendak melarikan diri sebelum ditangkap. Pelaku akhirnya&amp;nbsp;ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus 2024 malam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri,&amp;quot; kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (14/7/2024).&#13;
&#13;
Upaya melarikan diri itu, kata Trunoyudo, direncanakan Armor setelah dia mengetahui bahwa video KDRT terhadap Cut Intan viral di media sosial (medsos).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Trunoyudo mengatakan bahwa Armor telah dibawa ke Polres Bogor. Saat ini penyidik masih memeriksa intensif pria 27 tahun yang telah menyandang status tersangka itu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, Armor dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 KUHP terang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.&#13;
&#13;
Lalu, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak. Dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
