<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kanit Provos di Sumut Dihajar 3 Orang Pakai Balok Gegara Dendam, 2 Pelaku Ditangkap!</title><description>Para pelaku yang ditangkap yakni, Irwan alias Munek (28) dan Uliya (29). Keduanya warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/14/608/3048790/kanit-provos-di-sumut-dihajar-3-orang-pakai-balok-gegara-dendam-2-pelaku-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/14/608/3048790/kanit-provos-di-sumut-dihajar-3-orang-pakai-balok-gegara-dendam-2-pelaku-ditangkap"/><item><title>Kanit Provos di Sumut Dihajar 3 Orang Pakai Balok Gegara Dendam, 2 Pelaku Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/14/608/3048790/kanit-provos-di-sumut-dihajar-3-orang-pakai-balok-gegara-dendam-2-pelaku-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/14/608/3048790/kanit-provos-di-sumut-dihajar-3-orang-pakai-balok-gegara-dendam-2-pelaku-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 14 Agustus 2024 10:26 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Rustandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/14/608/3048790/penjara-tbnD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/14/608/3048790/penjara-tbnD_large.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>SUMUT - Petugas Satreskrim Polres Serdang Bedagai Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua dari tiga pelaku penganiayaan Pejabat sementara (Pjs) Kanit Provos Polsek Kotarih, Bripka Bardi Dasen. Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Kamis 8 Agustus 2024 tengah malam ini diduga karena para pelaku memiliki dendam pribadi dengan korban.&#13;
&#13;
Para pelaku yang ditangkap yakni, Irwan alias Munek (28) dan Uliya (29). Keduanya warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Adapun peristiwa penganiayaan berawal saat korban Bripka Bardi Dasen datang ke sebuah warung untuk membeli jamu di Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.&#13;
&#13;
Secara tiba-tiba datang pelaku Irwan dan Uliya serta satu pelaku berinisial R yang saat ini masih buron. Mereka langsung menghajar korban dengan menggunakan kayu balok panjang dan kayu bambu.&#13;
&#13;
Para pelaku juga melempari korban dan sepeda motor korban dengan batu. Akibat penganiayaan itu, korban Bripka Bardi Dasen, berdasarkan hasil visum mengalami luka tangan sebelah kiri serta mengalami sakit di bagian pinggang dan punggung. Selain itu, sepeda motor korban serta beberapa meja jualan pemilik warung juga mengalami kerusakan yang cukup parah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Ipda Nauli Siregar, berdasarkan keterangan korban, para pelaku memiliki dendam pribadi kepada korban. Namun, motif lainnya masih dilakukan pendalaman.&#13;
&#13;
Untuk para pelaku petugas langsung menangkap dua orang pelaku. Sementara satu orang lainnya yang masih buron.&#13;
&#13;
Saat ini, masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satreksrim Polres Serdang Bedagai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Serdang Bedagai. Petugas mempersangkakan pelaku dengan Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan pidana lima tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>SUMUT - Petugas Satreskrim Polres Serdang Bedagai Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua dari tiga pelaku penganiayaan Pejabat sementara (Pjs) Kanit Provos Polsek Kotarih, Bripka Bardi Dasen. Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Kamis 8 Agustus 2024 tengah malam ini diduga karena para pelaku memiliki dendam pribadi dengan korban.&#13;
&#13;
Para pelaku yang ditangkap yakni, Irwan alias Munek (28) dan Uliya (29). Keduanya warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Adapun peristiwa penganiayaan berawal saat korban Bripka Bardi Dasen datang ke sebuah warung untuk membeli jamu di Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.&#13;
&#13;
Secara tiba-tiba datang pelaku Irwan dan Uliya serta satu pelaku berinisial R yang saat ini masih buron. Mereka langsung menghajar korban dengan menggunakan kayu balok panjang dan kayu bambu.&#13;
&#13;
Para pelaku juga melempari korban dan sepeda motor korban dengan batu. Akibat penganiayaan itu, korban Bripka Bardi Dasen, berdasarkan hasil visum mengalami luka tangan sebelah kiri serta mengalami sakit di bagian pinggang dan punggung. Selain itu, sepeda motor korban serta beberapa meja jualan pemilik warung juga mengalami kerusakan yang cukup parah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Ipda Nauli Siregar, berdasarkan keterangan korban, para pelaku memiliki dendam pribadi kepada korban. Namun, motif lainnya masih dilakukan pendalaman.&#13;
&#13;
Untuk para pelaku petugas langsung menangkap dua orang pelaku. Sementara satu orang lainnya yang masih buron.&#13;
&#13;
Saat ini, masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satreksrim Polres Serdang Bedagai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Serdang Bedagai. Petugas mempersangkakan pelaku dengan Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan pidana lima tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
