<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Perdagangan Bayi di Medan, Harga Dipatok Rp20 Juta</title><description>Polisi membongkar kasus perdagangan bayi di Medan, Sumatera Utara, dengan menangkap empat orang perempuan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/14/608/3049071/polisi-bongkar-perdagangan-bayi-di-medan-harga-dipatok-rp20-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/14/608/3049071/polisi-bongkar-perdagangan-bayi-di-medan-harga-dipatok-rp20-juta"/><item><title>Polisi Bongkar Perdagangan Bayi di Medan, Harga Dipatok Rp20 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/14/608/3049071/polisi-bongkar-perdagangan-bayi-di-medan-harga-dipatok-rp20-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/14/608/3049071/polisi-bongkar-perdagangan-bayi-di-medan-harga-dipatok-rp20-juta</guid><pubDate>Rabu 14 Agustus 2024 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/14/608/3049071/polisi_menyita_sejumlah_barang_bukti_kasus_perdagangan_bayi_di_medan-a09Q_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menyita sejumlah barang bukti kasus perdagangan bayi di Medan (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/14/608/3049071/polisi_menyita_sejumlah_barang_bukti_kasus_perdagangan_bayi_di_medan-a09Q_large.jpg</image><title>Polisi menyita sejumlah barang bukti kasus perdagangan bayi di Medan (Foto : Istimewa)</title></images><description>MEDAN - Polisi membongkar kasus perdagangan bayi di Medan, Sumatera Utara, dengan menangkap empat orang perempuan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mematok harga Rp20 juta.&#13;
&#13;
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, mengatakan keempat pelaku adalah MT (55) selaku pembeli, Y (56) dan NJ (40), sebagai perantara serta SS (27) yang merupakan ibu dari bayi yang dijual.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi pelaku MT melakukan pembayaran secara bertahap kepada SS melalui Y dan NJ. Pertama senilai Rp5 juta dan kedua Rp15 juta. Totalnya Rp 20 juta,&amp;quot; kata AKP Madya, Rabu (14/8/2024).&#13;
&#13;
Madya menjelaskan, SS sampai hati menjual bayinya karena motif ekonomi. Ia menyebut tak memiliki kemampuan finansial untuk membesarkan sang bayi.&#13;
&#13;
Sementara si pembeli bayi, mengaku membeli bayi tersebut untuk dibesarkan sendiri. MT diketahui memang belum memiliki anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi motif ini masih kita dalami. Kalau nanti kita temukan fakta lain atau pelaku lain, pasti kita sampaikan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap 4 orang perempuan dari kawasan Medan Area, Kota Medan pada Selasa, 6 Agustus 2024. Keempat perempuan itu ditangkap karena patut diduga terlibat dalam praktik perdagangan bayi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Praktik perdagangan bayi ini terungkap &amp;nbsp;setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebut adanya rencana transaksi perdagangan bayi yang baru dilahirkan dari sebuah rumah sakit di kawasan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatra Utara.&#13;
&#13;
Setelah melakukan penyelidikan Polisi berhasil menangkap MT (55) warga Medan Perjuangan. Dia ditangkap di Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan saat menumpang becak motor dan menggendong seorang bayi.&#13;
&#13;
Kepada Polisi MT mengaku mendapatkan bayi itu dari Y dan NJ. Kedua warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang itu pun ditangkap. Keduanya berperan sebagai perantara perdagangan bayi tersebut. Polisi juga akhirnya menangkap SS, ibu sekaligus penjual bayi tersebut.&#13;
&#13;
Saat ini keempat pelaku sudah ditahan. Keempat nya kini terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah Polisi menjerat mereka dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.&#13;
</description><content:encoded>MEDAN - Polisi membongkar kasus perdagangan bayi di Medan, Sumatera Utara, dengan menangkap empat orang perempuan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mematok harga Rp20 juta.&#13;
&#13;
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, mengatakan keempat pelaku adalah MT (55) selaku pembeli, Y (56) dan NJ (40), sebagai perantara serta SS (27) yang merupakan ibu dari bayi yang dijual.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi pelaku MT melakukan pembayaran secara bertahap kepada SS melalui Y dan NJ. Pertama senilai Rp5 juta dan kedua Rp15 juta. Totalnya Rp 20 juta,&amp;quot; kata AKP Madya, Rabu (14/8/2024).&#13;
&#13;
Madya menjelaskan, SS sampai hati menjual bayinya karena motif ekonomi. Ia menyebut tak memiliki kemampuan finansial untuk membesarkan sang bayi.&#13;
&#13;
Sementara si pembeli bayi, mengaku membeli bayi tersebut untuk dibesarkan sendiri. MT diketahui memang belum memiliki anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi motif ini masih kita dalami. Kalau nanti kita temukan fakta lain atau pelaku lain, pasti kita sampaikan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap 4 orang perempuan dari kawasan Medan Area, Kota Medan pada Selasa, 6 Agustus 2024. Keempat perempuan itu ditangkap karena patut diduga terlibat dalam praktik perdagangan bayi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Praktik perdagangan bayi ini terungkap &amp;nbsp;setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebut adanya rencana transaksi perdagangan bayi yang baru dilahirkan dari sebuah rumah sakit di kawasan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatra Utara.&#13;
&#13;
Setelah melakukan penyelidikan Polisi berhasil menangkap MT (55) warga Medan Perjuangan. Dia ditangkap di Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan saat menumpang becak motor dan menggendong seorang bayi.&#13;
&#13;
Kepada Polisi MT mengaku mendapatkan bayi itu dari Y dan NJ. Kedua warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang itu pun ditangkap. Keduanya berperan sebagai perantara perdagangan bayi tersebut. Polisi juga akhirnya menangkap SS, ibu sekaligus penjual bayi tersebut.&#13;
&#13;
Saat ini keempat pelaku sudah ditahan. Keempat nya kini terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah Polisi menjerat mereka dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
