<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Ciduk Pelaku Begal Pasutri di Cianjur</title><description>Tiga pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap Polres Cianjur. Dari ketiga pelaku dua diantaranya merupakan pasangan suami istri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/15/525/3049247/polisi-ciduk-pelaku-begal-pasutri-di-cianjur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/15/525/3049247/polisi-ciduk-pelaku-begal-pasutri-di-cianjur"/><item><title>Polisi Ciduk Pelaku Begal Pasutri di Cianjur</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/15/525/3049247/polisi-ciduk-pelaku-begal-pasutri-di-cianjur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/15/525/3049247/polisi-ciduk-pelaku-begal-pasutri-di-cianjur</guid><pubDate>Kamis 15 Agustus 2024 00:07 WIB</pubDate><dc:creator>Ricky Susan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/14/525/3049247/ilustrasi-H294_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/14/525/3049247/ilustrasi-H294_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>CIANJUR - Tiga pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap Polres Cianjur. Dari ketiga pelaku dua diantaranya merupakan pasangan suami istri.&#13;
&#13;
Hal tersebut diungkap Polres Cianjur pada saat menggelar press conference di halaman Polres Cianjur, Rabu (14/8/2024).&#13;
&#13;
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pelaku sudah berhasil melakukan aksinya di lima lokasi yang berada di Kecamatan Mande, Cikalongkulon, Cianjur Kota dan Sukaluyu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka satu berjenis kelamin perempuan dua orang laki-laki,&amp;quot; tuturnya, Rabu (14/8/2024).&#13;
&#13;
Menurutnya, pada saat melakukan aksinya pelaku begal perempuan memancing para korban dan membujuk korban dan di ajaknya ke suatu tempat seperti penginapan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi yang wanita itu tugasnya memancing lelaki seolah olah akan melakukan open bo, tapi pas d penginapan itu korban di jebak malah di todongkan senjata tajam jenis golok oleh dua orang tersangka lainnya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Setelah pelaku menodongkan senjata tajam korban pun lari dan ketiga pelaku langsung membawa kabur motor dan barang-barang milik korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini masih terus kami dalami dan melakukan penyelidikan. Saat ini kami sudah amankan barang bukti berupa 10 unit motor hasil curian,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Ricky Susan&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>CIANJUR - Tiga pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap Polres Cianjur. Dari ketiga pelaku dua diantaranya merupakan pasangan suami istri.&#13;
&#13;
Hal tersebut diungkap Polres Cianjur pada saat menggelar press conference di halaman Polres Cianjur, Rabu (14/8/2024).&#13;
&#13;
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pelaku sudah berhasil melakukan aksinya di lima lokasi yang berada di Kecamatan Mande, Cikalongkulon, Cianjur Kota dan Sukaluyu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka satu berjenis kelamin perempuan dua orang laki-laki,&amp;quot; tuturnya, Rabu (14/8/2024).&#13;
&#13;
Menurutnya, pada saat melakukan aksinya pelaku begal perempuan memancing para korban dan membujuk korban dan di ajaknya ke suatu tempat seperti penginapan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi yang wanita itu tugasnya memancing lelaki seolah olah akan melakukan open bo, tapi pas d penginapan itu korban di jebak malah di todongkan senjata tajam jenis golok oleh dua orang tersangka lainnya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Setelah pelaku menodongkan senjata tajam korban pun lari dan ketiga pelaku langsung membawa kabur motor dan barang-barang milik korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini masih terus kami dalami dan melakukan penyelidikan. Saat ini kami sudah amankan barang bukti berupa 10 unit motor hasil curian,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Ricky Susan&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
