<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geledah Pemprov Jatim, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Korupsi Dana Hibah</title><description>KPK menyita dokumen hingga bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/16/337/3050281/geledah-pemprov-jatim-kpk-sita-dokumen-dan-bukti-elektronik-terkait-korupsi-dana-hibah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/16/337/3050281/geledah-pemprov-jatim-kpk-sita-dokumen-dan-bukti-elektronik-terkait-korupsi-dana-hibah"/><item><title>Geledah Pemprov Jatim, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Korupsi Dana Hibah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/16/337/3050281/geledah-pemprov-jatim-kpk-sita-dokumen-dan-bukti-elektronik-terkait-korupsi-dana-hibah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/16/337/3050281/geledah-pemprov-jatim-kpk-sita-dokumen-dan-bukti-elektronik-terkait-korupsi-dana-hibah</guid><pubDate>Jum'at 16 Agustus 2024 18:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/16/337/3050281/kpk-casH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/16/337/3050281/kpk-casH_large.jpg</image><title>Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada Jumat 16 Agustus 2024. KPK menyita dokumen hingga bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait barang yang disita, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum bisa membeberkan secara detail. Pasalnya, masih dilakukan analisis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dokumennya apa, BB-nya apa, masih dilakukan inventarisir dan analisis,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Update resminya akan kami sampaikan kepada teman-teman setelah kegiatan sudah selesai,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan pada Desember 2022.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka Pemberi,&amp;quot; kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).&#13;
&#13;
Namun, Tessa tak sebutkan detil identitas para tersangka. Dari 4 tersangka yang diduga penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sementara seorang tersangka lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara tersebut.&#13;
&#13;
Sedangkan untuk 17 tersangka yang diduga pemberi, kata Tessa, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,&amp;quot; kata Tessa.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada Jumat 16 Agustus 2024. KPK menyita dokumen hingga bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait barang yang disita, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum bisa membeberkan secara detail. Pasalnya, masih dilakukan analisis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dokumennya apa, BB-nya apa, masih dilakukan inventarisir dan analisis,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Update resminya akan kami sampaikan kepada teman-teman setelah kegiatan sudah selesai,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan pada Desember 2022.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka Pemberi,&amp;quot; kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).&#13;
&#13;
Namun, Tessa tak sebutkan detil identitas para tersangka. Dari 4 tersangka yang diduga penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sementara seorang tersangka lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara tersebut.&#13;
&#13;
Sedangkan untuk 17 tersangka yang diduga pemberi, kata Tessa, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,&amp;quot; kata Tessa.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
