<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyidikan X-Ray di Barantan, KPK Cegah 6 Orang Bepergian ke Luar Negeri</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/16/337/3050284/penyidikan-x-ray-di-barantan-kpk-cegah-6-orang-bepergian-ke-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/16/337/3050284/penyidikan-x-ray-di-barantan-kpk-cegah-6-orang-bepergian-ke-luar-negeri"/><item><title>Penyidikan X-Ray di Barantan, KPK Cegah 6 Orang Bepergian ke Luar Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/16/337/3050284/penyidikan-x-ray-di-barantan-kpk-cegah-6-orang-bepergian-ke-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/16/337/3050284/penyidikan-x-ray-di-barantan-kpk-cegah-6-orang-bepergian-ke-luar-negeri</guid><pubDate>Jum'at 16 Agustus 2024 18:33 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/16/337/3050284/jubir_kpk-wB9P_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK, Tessa Mahardhika. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/16/337/3050284/jubir_kpk-wB9P_large.jpg</image><title>Jubir KPK, Tessa Mahardhika. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada Kementerian Pertanian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No.1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu enggan membeberkan identitas dari pihak yang dicegah meninggalkan wilayah Indonesia. Ia hanya menyebutkan inisial dari para pihak yang dicegah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Inisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menyatakan membuka penyidikan kasus dugaan korupsi baru di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).&amp;nbsp;Tessa menyebutkan, penyidikan tersebut terkait dengan pengadaan X-ray di Barantan. Menurutnya, dimulainya proses penyidikan kasus di Barantan ini sejak 12 Agustus 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021,&amp;quot; kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu melanjutkan, dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan tersangka. Namun, ia belum menjelaskan secara detail dari identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jumlah tersangka, inisial, dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagaimana aturan main di KPK, identitas dari tersangka akan diungkap saat dilakukan proses penahanan. Kontruksi perkara pun akan dibeberkan dalam pengumuman dan penahanan tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada Kementerian Pertanian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No.1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu enggan membeberkan identitas dari pihak yang dicegah meninggalkan wilayah Indonesia. Ia hanya menyebutkan inisial dari para pihak yang dicegah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Inisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menyatakan membuka penyidikan kasus dugaan korupsi baru di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).&amp;nbsp;Tessa menyebutkan, penyidikan tersebut terkait dengan pengadaan X-ray di Barantan. Menurutnya, dimulainya proses penyidikan kasus di Barantan ini sejak 12 Agustus 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021,&amp;quot; kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu melanjutkan, dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan tersangka. Namun, ia belum menjelaskan secara detail dari identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jumlah tersangka, inisial, dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagaimana aturan main di KPK, identitas dari tersangka akan diungkap saat dilakukan proses penahanan. Kontruksi perkara pun akan dibeberkan dalam pengumuman dan penahanan tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
