<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahasiswa Semester 12 Asal Aceh Bawa Sabu 4,5 Kg Ditangkap di Jambi </title><description>Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan intenasional.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/16/340/3050010/mahasiswa-semester-12-asal-aceh-bawa-sabu-4-5-kg-ditangkap-di-jambi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/16/340/3050010/mahasiswa-semester-12-asal-aceh-bawa-sabu-4-5-kg-ditangkap-di-jambi"/><item><title>Mahasiswa Semester 12 Asal Aceh Bawa Sabu 4,5 Kg Ditangkap di Jambi </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/16/340/3050010/mahasiswa-semester-12-asal-aceh-bawa-sabu-4-5-kg-ditangkap-di-jambi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/16/340/3050010/mahasiswa-semester-12-asal-aceh-bawa-sabu-4-5-kg-ditangkap-di-jambi</guid><pubDate>Jum'at 16 Agustus 2024 13:34 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/16/340/3050010/pengungkapan_kasus_narkoba_libatkan_mahasiswa-XdNr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengungkapan kasus narkoba libatkan mahasiswa asal Aceh. (Foto: Azhari Sultan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/16/340/3050010/pengungkapan_kasus_narkoba_libatkan_mahasiswa-XdNr_large.jpg</image><title>Pengungkapan kasus narkoba libatkan mahasiswa asal Aceh. (Foto: Azhari Sultan)</title></images><description>JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan intenasional. Seorang mahasiswa semester 12 asal Aceh bersama temannya, ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Jambi saat melintas di Kabupaten Sarolangun, Jambi.&#13;
&#13;
Keduanya kedapatan membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu dalam 5 kemasan berwarna pink. Rencananya, barang haram senilai sekitar Rp6 miliar tersebut akan dipasok pelaku ke Palembang, Sumatera Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua pelaku berinisial M (24) dan E (28). Mereka ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun pada akhir pekan kemarin,&amp;quot; kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser, Jumat (16/8/2024).&#13;
&#13;
Dari identitas yang didapat, M masih berstatus mahasiswa di Aceh. Sedangkan, E merupakan buruh lepas serabutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung berupaya menghadangnya di Sarolangun,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, setelah berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan barang bukti 5 paket ukuran besar plastik warna pink.&#13;
&#13;
Setelah ditimbang petugas, imbuhnya, paket yang diduga narkoba jenis sabu tersebut beratnya mencapai sekitar 4,5 kg.&#13;
&#13;
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Para pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.&#13;
</description><content:encoded>JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan intenasional. Seorang mahasiswa semester 12 asal Aceh bersama temannya, ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Jambi saat melintas di Kabupaten Sarolangun, Jambi.&#13;
&#13;
Keduanya kedapatan membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu dalam 5 kemasan berwarna pink. Rencananya, barang haram senilai sekitar Rp6 miliar tersebut akan dipasok pelaku ke Palembang, Sumatera Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua pelaku berinisial M (24) dan E (28). Mereka ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun pada akhir pekan kemarin,&amp;quot; kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser, Jumat (16/8/2024).&#13;
&#13;
Dari identitas yang didapat, M masih berstatus mahasiswa di Aceh. Sedangkan, E merupakan buruh lepas serabutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung berupaya menghadangnya di Sarolangun,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, setelah berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan barang bukti 5 paket ukuran besar plastik warna pink.&#13;
&#13;
Setelah ditimbang petugas, imbuhnya, paket yang diduga narkoba jenis sabu tersebut beratnya mencapai sekitar 4,5 kg.&#13;
&#13;
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Para pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
