<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemilik Kendaraan yang Menunggak Pajak, Bersiap-siap Dapat Pesan dari Samsat Bapenda Jabar</title><description>Warga Jawa Barat yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor, bersiap-siaplah karena Tim Pembina Samsat Jawa Barat akan mengirimkan pesan pemberitahuan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/16/340/3050128/pemilik-kendaraan-yang-menunggak-pajak-bersiap-siap-dapat-pesan-dari-samsat-bapenda-jabar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/16/340/3050128/pemilik-kendaraan-yang-menunggak-pajak-bersiap-siap-dapat-pesan-dari-samsat-bapenda-jabar"/><item><title>Pemilik Kendaraan yang Menunggak Pajak, Bersiap-siap Dapat Pesan dari Samsat Bapenda Jabar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/16/340/3050128/pemilik-kendaraan-yang-menunggak-pajak-bersiap-siap-dapat-pesan-dari-samsat-bapenda-jabar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/16/340/3050128/pemilik-kendaraan-yang-menunggak-pajak-bersiap-siap-dapat-pesan-dari-samsat-bapenda-jabar</guid><pubDate>Jum'at 16 Agustus 2024 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Agustina Wulandari </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/16/340/3050128/bapenda_jabar-ElKi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan melalui WA Blast. (Foto: dok Bapenda Jabar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/16/340/3050128/bapenda_jabar-ElKi_large.jpg</image><title>Pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan melalui WA Blast. (Foto: dok Bapenda Jabar)</title></images><description>BANDUNG - Warga Jawa Barat yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bersiap-siaplah karena Tim Pembina Samsat Jawa Barat akan mengirimkan pesan pemberitahuan menunggak pajak yang dikirim ke aplikasi layanan perpesanan instan (Whatsapp) Samsat Bapenda Jabar dengan nomor 0811 2230 1818.&#13;
&#13;
Pesan yang dikirim oleh Samsat Bapenda Jabar kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak berisi &amp;ldquo;Tercatat di Kepolisian Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, kendaraan anda belum registrasi ulang. Segera registrasi STNK kendaraan anda dan selesaikan Tunggakan Pajak sebelum 30 Agustus 2024.&amp;quot;&#13;
&#13;
Pesan yang dikirimkan oleh Samsat Bapenda Jabar sebagai bentuk konfirmasi, klarifikasi serta validasi data kepemilikan kendaraan.&#13;
&#13;
Tim Pembina Samsat Jawa Barat juga menegaskan, sesuai pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan Anda tidak diregistrasikan, maka akan dilakukan penghapusan, dan data kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.&#13;
&#13;
Untuk informasi mengenai besaran pajak kendaraan bermotor, Warga Jawa Barat dapat mengakses Whatsapp chatbot Samsat Bapenda Jabar di nomor 0811 2230 1818 dengan mengetik Hai atau Halo kemudian pilih menu 1 (Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor).&#13;
&#13;
Sedangkan untuk informasi lengkap Whatsapp Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan pilih menu 7 (Informasi Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan).&#13;
&#13;
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Samsat Information Center Bapenda Jabar Call 150410 dan Whatsapp 0811 2230 1818.&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG - Warga Jawa Barat yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bersiap-siaplah karena Tim Pembina Samsat Jawa Barat akan mengirimkan pesan pemberitahuan menunggak pajak yang dikirim ke aplikasi layanan perpesanan instan (Whatsapp) Samsat Bapenda Jabar dengan nomor 0811 2230 1818.&#13;
&#13;
Pesan yang dikirim oleh Samsat Bapenda Jabar kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak berisi &amp;ldquo;Tercatat di Kepolisian Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, kendaraan anda belum registrasi ulang. Segera registrasi STNK kendaraan anda dan selesaikan Tunggakan Pajak sebelum 30 Agustus 2024.&amp;quot;&#13;
&#13;
Pesan yang dikirimkan oleh Samsat Bapenda Jabar sebagai bentuk konfirmasi, klarifikasi serta validasi data kepemilikan kendaraan.&#13;
&#13;
Tim Pembina Samsat Jawa Barat juga menegaskan, sesuai pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan Anda tidak diregistrasikan, maka akan dilakukan penghapusan, dan data kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.&#13;
&#13;
Untuk informasi mengenai besaran pajak kendaraan bermotor, Warga Jawa Barat dapat mengakses Whatsapp chatbot Samsat Bapenda Jabar di nomor 0811 2230 1818 dengan mengetik Hai atau Halo kemudian pilih menu 1 (Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor).&#13;
&#13;
Sedangkan untuk informasi lengkap Whatsapp Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan pilih menu 7 (Informasi Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan).&#13;
&#13;
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Samsat Information Center Bapenda Jabar Call 150410 dan Whatsapp 0811 2230 1818.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
