<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Minta Kopi, Ayah di Cianjur Perkosa Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil</title><description>Seorang ayah di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, tega melakukan pemerkosaan terhadap B (17) anak tirinya hingga hamil.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/16/525/3050272/modus-minta-kopi-ayah-di-cianjur-perkosa-anak-tiri-berkali-kali-hingga-hamil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/16/525/3050272/modus-minta-kopi-ayah-di-cianjur-perkosa-anak-tiri-berkali-kali-hingga-hamil"/><item><title>Modus Minta Kopi, Ayah di Cianjur Perkosa Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/16/525/3050272/modus-minta-kopi-ayah-di-cianjur-perkosa-anak-tiri-berkali-kali-hingga-hamil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/16/525/3050272/modus-minta-kopi-ayah-di-cianjur-perkosa-anak-tiri-berkali-kali-hingga-hamil</guid><pubDate>Jum'at 16 Agustus 2024 18:09 WIB</pubDate><dc:creator>Ricky Susan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/16/525/3050272/ayah_perkosa_anak_tiri_hingga_hamil-ukYS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ayah perkosa anak tiri hingga hamil. (Foto: Ricky Susan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/16/525/3050272/ayah_perkosa_anak_tiri_hingga_hamil-ukYS_large.jpg</image><title>Ayah perkosa anak tiri hingga hamil. (Foto: Ricky Susan)</title></images><description>CIANJUR - Seorang ayah di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, tega melakukan pemerkosaan terhadap B (17) anak tirinya hingga hamil. Hal tersebut terungkap setelah B mengadu kepada ibunya bahwa dirinya telah berbadan dua.&#13;
&#13;
Ayah kandungnya pun saat itu langsung melaporkan pelaku yaitu OT (45) yang langsung ditangkap dan ditahan Polres Cianjur.&#13;
&#13;
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Amur Yuda mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Sukaluyu pada Kamis malam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemarin malam setelah korban mengaku hamil pada ibunya oleh OT, tersangka langsung digiring ke kantor desa setempat. Dia hampir dihakimi warga, namun cepat diamankan ke Mapolsek Sukaluyu,&amp;quot; ucapnya, Jumat (16/8/2024).&#13;
&#13;
Saat ini OT sudah dipindahkan ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena ayah kandung B langsung melapor ke Polres Cianjur atas dugaan pemerkosaan, kemarin. Kita juga sedang buat berita acara pemeriksaan (BAP),&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Dari keterangan sementara, OT mengaku telah melakukan perbuatan tak senonoh pada anak tirinya sebanyak enam kali sejak Mei 2024 dengan modus meminta B untuk membuatkan kopi dan diantar ke kamarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alasannya karena nafsu. OT selalu meminta dibuatkan kopi dan diantarkan ke kamar hingga ditarik ke ranjang. Dan itu dilakukan setiap istrinya berangkat kerja di salah satu pabrik di Sukaluyu,&amp;quot; jelasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain pelaku, pihak kepolisian juga akan memintai keterangan dari korban. Selain itu korban juga akan divisum untuk memastikan kebenaran hamilnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita undang juga korban untuk visum dan memastikan kehamilannya pada dokter Obgyn. Di samping itu kita siapkan juga tim pendamping psikologis anak dibantu instansi terkait,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, OT pun terancam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Tapi karena tersangkanya itu orang terdekat, orangtua, atau wali maka hukumannya ditambah 1/3 masa hukuman. Jadi maksimal 20 tahun penjara,&amp;quot; tutupnya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>CIANJUR - Seorang ayah di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, tega melakukan pemerkosaan terhadap B (17) anak tirinya hingga hamil. Hal tersebut terungkap setelah B mengadu kepada ibunya bahwa dirinya telah berbadan dua.&#13;
&#13;
Ayah kandungnya pun saat itu langsung melaporkan pelaku yaitu OT (45) yang langsung ditangkap dan ditahan Polres Cianjur.&#13;
&#13;
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Amur Yuda mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Sukaluyu pada Kamis malam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemarin malam setelah korban mengaku hamil pada ibunya oleh OT, tersangka langsung digiring ke kantor desa setempat. Dia hampir dihakimi warga, namun cepat diamankan ke Mapolsek Sukaluyu,&amp;quot; ucapnya, Jumat (16/8/2024).&#13;
&#13;
Saat ini OT sudah dipindahkan ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena ayah kandung B langsung melapor ke Polres Cianjur atas dugaan pemerkosaan, kemarin. Kita juga sedang buat berita acara pemeriksaan (BAP),&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Dari keterangan sementara, OT mengaku telah melakukan perbuatan tak senonoh pada anak tirinya sebanyak enam kali sejak Mei 2024 dengan modus meminta B untuk membuatkan kopi dan diantar ke kamarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alasannya karena nafsu. OT selalu meminta dibuatkan kopi dan diantarkan ke kamar hingga ditarik ke ranjang. Dan itu dilakukan setiap istrinya berangkat kerja di salah satu pabrik di Sukaluyu,&amp;quot; jelasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain pelaku, pihak kepolisian juga akan memintai keterangan dari korban. Selain itu korban juga akan divisum untuk memastikan kebenaran hamilnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita undang juga korban untuk visum dan memastikan kehamilannya pada dokter Obgyn. Di samping itu kita siapkan juga tim pendamping psikologis anak dibantu instansi terkait,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, OT pun terancam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Tapi karena tersangkanya itu orang terdekat, orangtua, atau wali maka hukumannya ditambah 1/3 masa hukuman. Jadi maksimal 20 tahun penjara,&amp;quot; tutupnya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
