<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Besok, Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat</title><description>Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, esok hari, Minggu, 18 Agustus 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/17/337/3050682/breaking-news-besok-jessica-wongso-terpidana-kasus-kopi-sianida-bebas-bersyarat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/17/337/3050682/breaking-news-besok-jessica-wongso-terpidana-kasus-kopi-sianida-bebas-bersyarat"/><item><title>Breaking News! Besok, Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/17/337/3050682/breaking-news-besok-jessica-wongso-terpidana-kasus-kopi-sianida-bebas-bersyarat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/17/337/3050682/breaking-news-besok-jessica-wongso-terpidana-kasus-kopi-sianida-bebas-bersyarat</guid><pubDate>Sabtu 17 Agustus 2024 21:07 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/17/337/3050682/jessica_wongso-yH7g_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Jessica Wongso (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/17/337/3050682/jessica_wongso-yH7g_large.jpg</image><title> Jessica Wongso (foto: dok Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, esok hari, Minggu, 18 Agustus 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Pengacara Jessica dalam kasus ini yakni, Otto Hasibuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Rencana demikian (bebas),&amp;quot; kata Otto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).&#13;
&#13;
Menurut Otto, kliennya tersebut akan menghirup udara dengsn status bebas bersyarat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;(Bebas) bersayarat,&amp;quot; ujar Otto.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Disisi lain, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi oleh Okezone belum menjawab.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di sebuah kafe di Jakarta, pada&amp;nbsp;6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan, Mirna meninggal karena keracunan sianida.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.&#13;
&#13;
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.&#13;
&#13;
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.&#13;
&#13;
Selanjutnya, Jessica mengajukan banding pada 7 Maret 2017 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Persidangan itu pun mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam putusan itu, Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.&#13;
&#13;
Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.&#13;
&#13;
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.&#13;
&#13;
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.&#13;
&#13;
Seperti dilansir dari laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, esok hari, Minggu, 18 Agustus 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Pengacara Jessica dalam kasus ini yakni, Otto Hasibuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Rencana demikian (bebas),&amp;quot; kata Otto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).&#13;
&#13;
Menurut Otto, kliennya tersebut akan menghirup udara dengsn status bebas bersyarat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;(Bebas) bersayarat,&amp;quot; ujar Otto.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Disisi lain, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi oleh Okezone belum menjawab.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di sebuah kafe di Jakarta, pada&amp;nbsp;6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan, Mirna meninggal karena keracunan sianida.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.&#13;
&#13;
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.&#13;
&#13;
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.&#13;
&#13;
Selanjutnya, Jessica mengajukan banding pada 7 Maret 2017 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Persidangan itu pun mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam putusan itu, Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.&#13;
&#13;
Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.&#13;
&#13;
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.&#13;
&#13;
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.&#13;
&#13;
Seperti dilansir dari laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
