<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Dalami Laporan Masyarakat Soal Pencatutan KTP Dukungan Paslon Independen</title><description>Polda Metro Jaya bakal melakukan pendalaman adanya dugaan pencatatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pencalonan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana,&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/17/338/3050610/polisi-dalami-laporan-masyarakat-soal-pencatutan-ktp-dukungan-paslon-independen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/17/338/3050610/polisi-dalami-laporan-masyarakat-soal-pencatutan-ktp-dukungan-paslon-independen"/><item><title>Polisi Dalami Laporan Masyarakat Soal Pencatutan KTP Dukungan Paslon Independen</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/17/338/3050610/polisi-dalami-laporan-masyarakat-soal-pencatutan-ktp-dukungan-paslon-independen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/17/338/3050610/polisi-dalami-laporan-masyarakat-soal-pencatutan-ktp-dukungan-paslon-independen</guid><pubDate>Sabtu 17 Agustus 2024 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/17/338/3050610/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_ade_ary_syam_indradi-wig8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/17/338/3050610/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_ade_ary_syam_indradi-wig8_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: dok MPI)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melakukan pendalaman adanya dugaan pencatatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pencalonan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, pada Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan akan mendalami laporan warga Jakarta yang dicatut untuk starat pencalonan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar. Selanjutnya dilakukan pendalaman,&amp;quot; kata Ade, sqat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson (45), melapor ke Polda Metro Jaya kare Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Terlapornya masih dalam lidik. Terlapor diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan,&amp;quot; ucap Army Mulyanto selaku kuasa hukum dari Samson, Jumat (16/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam laporan itu, Samson membawa beberapa barang bukti. Ada tangkapan layar dari aplikasi KPU (Komisi Pemilihan Umum) sampai KTP. Dirinya berharap laporan yang dibuat kliennya bakal ditindaklanjuti polisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya, saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana a khususnya terhadap UU Perlindungan Data Pribadi,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Dia mengungkap, kliennya merasa keberatan gegara tidak pernah menyatakan dukungan kepada Dharma dan Kun. Terpisah, Samson menegaskan tisak mengenal Dharma dan Kun apalagi tim sukses dari Dharma dan Kun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardhana lolos dan memenuhi syarat dukungan untuk lanjut daftar Pilgub Jakarta melalui jalur independen. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan setingan dari KPU Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya perlu menjelaskan ini supaya jangan ada anggapan bahwa itu adalah bagian daripada settingan KPU, sama sekali tidak,&amp;quot; ujar Dharma di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya membantah bahwa pihaknya meloloskan cagub-cawagub yang mendaftar secara independen sehingga menghindari terjadinya Pilgub Jakarta melawan kotak kosong. Menurut dia, pihaknya sudah melewati semua tahapan dan diawasi langsung oleh Bawaslu.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Namun, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 anaknya dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan oleh Anies melalui unggahan di sosial media twitter &amp;#39;X&amp;#39;. Anies turut mengunggah sebuah bukti bahwa dua KTP anaknya dicatut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melakukan pendalaman adanya dugaan pencatatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pencalonan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, pada Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan akan mendalami laporan warga Jakarta yang dicatut untuk starat pencalonan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar. Selanjutnya dilakukan pendalaman,&amp;quot; kata Ade, sqat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson (45), melapor ke Polda Metro Jaya kare Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Terlapornya masih dalam lidik. Terlapor diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan,&amp;quot; ucap Army Mulyanto selaku kuasa hukum dari Samson, Jumat (16/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam laporan itu, Samson membawa beberapa barang bukti. Ada tangkapan layar dari aplikasi KPU (Komisi Pemilihan Umum) sampai KTP. Dirinya berharap laporan yang dibuat kliennya bakal ditindaklanjuti polisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya, saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana a khususnya terhadap UU Perlindungan Data Pribadi,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Dia mengungkap, kliennya merasa keberatan gegara tidak pernah menyatakan dukungan kepada Dharma dan Kun. Terpisah, Samson menegaskan tisak mengenal Dharma dan Kun apalagi tim sukses dari Dharma dan Kun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardhana lolos dan memenuhi syarat dukungan untuk lanjut daftar Pilgub Jakarta melalui jalur independen. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan setingan dari KPU Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya perlu menjelaskan ini supaya jangan ada anggapan bahwa itu adalah bagian daripada settingan KPU, sama sekali tidak,&amp;quot; ujar Dharma di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya membantah bahwa pihaknya meloloskan cagub-cawagub yang mendaftar secara independen sehingga menghindari terjadinya Pilgub Jakarta melawan kotak kosong. Menurut dia, pihaknya sudah melewati semua tahapan dan diawasi langsung oleh Bawaslu.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Namun, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 anaknya dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan oleh Anies melalui unggahan di sosial media twitter &amp;#39;X&amp;#39;. Anies turut mengunggah sebuah bukti bahwa dua KTP anaknya dicatut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
