<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menantang Carok Lewat TikTok, Pria Asal Pamekasan Ditangkap Polisi </title><description>Seorang pria berinisial MS (36), warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura, ditangkap polisi karena menantang carok Kairul Umam Alias Haji Her.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/17/519/3050379/menantang-carok-lewat-tiktok-pria-asal-pamekasan-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/17/519/3050379/menantang-carok-lewat-tiktok-pria-asal-pamekasan-ditangkap-polisi"/><item><title>Menantang Carok Lewat TikTok, Pria Asal Pamekasan Ditangkap Polisi </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/17/519/3050379/menantang-carok-lewat-tiktok-pria-asal-pamekasan-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/17/519/3050379/menantang-carok-lewat-tiktok-pria-asal-pamekasan-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Sabtu 17 Agustus 2024 01:14 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/17/519/3050379/pria_asal_pamekasan_ditangkap_polisi_usai_menantang_carok_lewat_tiktok-aTnj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria asal Pamekasan ditangkap polisi usai menantang carok lewat TikTok (Foto: MNC Media/Diwan M)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/17/519/3050379/pria_asal_pamekasan_ditangkap_polisi_usai_menantang_carok_lewat_tiktok-aTnj_large.jpg</image><title>Pria asal Pamekasan ditangkap polisi usai menantang carok lewat TikTok (Foto: MNC Media/Diwan M)</title></images><description>PAMEKASAN - Seorang pria berinisial MS (36), warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura, ditangkap polisi karena menantang carok Kairul Umam Alias Haji Her, pengusaha tembakau lewat media sosial TikTok.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Iriawan mengatakan MS (36) menantangan carok dilakukan melalui media sosial Tiktok ditujukan kepada pengusaha tembakau bernama Khairul Umam alias Haji Her&#13;
&#13;
&amp;quot;Kala itu, MS mengunggah vedio dirinya di akun tiktok bernama &amp;#39;Beluk Lecen Madura&amp;#39; pada sekitar pukul 23.00 WIB.&amp;quot;Ungkapnya Jum&amp;#39;at. (16/8/2024)&#13;
&#13;
Selain menantang carok, MS juga mengancam hendak melakukan tindakan asusila kepada istri, mertua, dan ibu Haji Her.&#13;
&#13;
Terkait ancaman itu, Haji Her selanjutnya melaporkan ancaman melalui media sosial tersebut ke Mapolres Pamekasan pada 13 Agustus 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan laporan korban ini, kami selanjutnya bergerak dan melacak keberadaan pelaku,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penantang carok ini berhasil ditangkap petugas di rumahnya di Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penangkapan hanya berselang beberapa saat setelah korban menyampaikan laporan ke Mapolres Pamekasan,&amp;quot; tuturnya&#13;
&#13;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (1),(4),(6) dan Pasal 45-B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.&#13;
</description><content:encoded>PAMEKASAN - Seorang pria berinisial MS (36), warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura, ditangkap polisi karena menantang carok Kairul Umam Alias Haji Her, pengusaha tembakau lewat media sosial TikTok.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Iriawan mengatakan MS (36) menantangan carok dilakukan melalui media sosial Tiktok ditujukan kepada pengusaha tembakau bernama Khairul Umam alias Haji Her&#13;
&#13;
&amp;quot;Kala itu, MS mengunggah vedio dirinya di akun tiktok bernama &amp;#39;Beluk Lecen Madura&amp;#39; pada sekitar pukul 23.00 WIB.&amp;quot;Ungkapnya Jum&amp;#39;at. (16/8/2024)&#13;
&#13;
Selain menantang carok, MS juga mengancam hendak melakukan tindakan asusila kepada istri, mertua, dan ibu Haji Her.&#13;
&#13;
Terkait ancaman itu, Haji Her selanjutnya melaporkan ancaman melalui media sosial tersebut ke Mapolres Pamekasan pada 13 Agustus 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan laporan korban ini, kami selanjutnya bergerak dan melacak keberadaan pelaku,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penantang carok ini berhasil ditangkap petugas di rumahnya di Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penangkapan hanya berselang beberapa saat setelah korban menyampaikan laporan ke Mapolres Pamekasan,&amp;quot; tuturnya&#13;
&#13;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (1),(4),(6) dan Pasal 45-B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
