<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Kasus KDRT di Kolaka: Istri Kedua dan Ketiga Saling Jotos, Suami Jadi Tersangka</title><description>Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra menjelaskan, VUS juga ditetapkan sebagai tersangka usai suaminya menyandang status yang sama.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/18/340/3050988/4-fakta-kasus-kdrt-di-kolaka-istri-kedua-dan-ketiga-saling-jotos-suami-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/18/340/3050988/4-fakta-kasus-kdrt-di-kolaka-istri-kedua-dan-ketiga-saling-jotos-suami-jadi-tersangka"/><item><title>4 Fakta Kasus KDRT di Kolaka: Istri Kedua dan Ketiga Saling Jotos, Suami Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/18/340/3050988/4-fakta-kasus-kdrt-di-kolaka-istri-kedua-dan-ketiga-saling-jotos-suami-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/18/340/3050988/4-fakta-kasus-kdrt-di-kolaka-istri-kedua-dan-ketiga-saling-jotos-suami-jadi-tersangka</guid><pubDate>Minggu 18 Agustus 2024 21:29 WIB</pubDate><dc:creator>Muh Rusli</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/18/340/3050988/ilustrasi-8Fqo_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/18/340/3050988/ilustrasi-8Fqo_large.JPG</image><title>Ilustrasi</title></images><description>KOLAKA - Kasus viral dugaan penganiayaan oleh suami inisial SU terhadap Istrinya inisial VUS dan anaknya yakni S di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung saling lapor ke kantor polisi. Keduanya terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
1. Dua-Duanya Jadi Tersangka&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra menjelaskan, VUS juga ditetapkan sebagai tersangka usai suaminya menyandang status yang sama.&#13;
&#13;
SU sendiri melaporkan VUS karena mendapat perlakuan kekerasan darinya. Tindak penganiayaan itu dialami SU saat mengantar istri sirinya dari RS Bersalin Harifa, Kolaka pada 20 Juni 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiba di BTN VUS pada 01.00 Wita dini hari. Saat itu SU minta pamit untuk pulang tetapi VUS tidak membolehkan hingga terjadi penganiayaan,&amp;quot; bebernya, Minggu (18/8/2024).&#13;
&#13;
2. Sang Istri Juga Lakukan KDRT&#13;
&#13;
Iptu Hastantya juga memperlihatkan bukti foto-foto tindak penganiayaan yang diduga dilakukan VUS. Di tubuh SU terlihat luka gores pada bagian dahi kiri, dada kanan dan kiri serta di bagian dada.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari laporan tersebut, pihaknya telah memintai keterangan saksi dan ahli serta bukti visum. &amp;quot;Dari hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang ada, kami bersepakat meninggkatkan status VUS dari saksi menjadi tersangka,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Istri ke 3 dan ke 2 SU Saling Lapor Usai Adu Jotos&#13;
&#13;
Pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka kembali menggarap laporan kasus penganiayaan yang melibatkan istri ke 3-nya. Kali ini, istri ke 2 SU inisial M ikut terseret usai terlibat perkelahian dengan SUV di tepi jalan raya di Kecamatan Pomalaa.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim, Iptu Hastantya Bagas Saputra mengatakan VUS dan M saling lapor usai terlibat perkelahian dihadap suaminya pada 14 gustus 2024. Berbeda dari keterangan VUS ke media, SU malam itu dikatakan hendak menuju perumahannya di kompleks PT Antam.&#13;
&#13;
Malam itu SU berhenti di depan salah satu hotel karena menerimah telpon dari M. &amp;quot;Istri ke 2 SU mempertanyakan keberadaannya hingga disusul ke lokasi ditemani rekannya inisial Y,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
Setelah tiba di depan hotel, M selanjutnya mendekati kendaraan SU dengan berjalan kaki ke arah pintu kanan mobil. Sementara itu VUS sudah lebih awal berada di sana.&#13;
&#13;
Disaat M hendak membuka pintu mobil yang ditumpangi SU, Istri ke 2 pun segera menghampiri M hingga cekcok yang berujung saling hajar keduanya tidak terelakkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya sama-sama luka dan sama-sama melapor. Dalam waktu dekat ini kami akan mengambil bukti visum keduanya di RS,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
4. Sudah Mintai Keterangan Sejumlah Saksi&#13;
&#13;
Selain itu, pihaknya telah memintai keterangan 4 orang saksi. Masih akan dilakukan penambahan saksi untuk kepentingan pemeriksaan. &amp;quot;Baik VUS dan M sama-sama telah kami kirimkan hasil perkembangan bukti penanganan kasusnya. Kami akan sampaikan perkembangannya,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>KOLAKA - Kasus viral dugaan penganiayaan oleh suami inisial SU terhadap Istrinya inisial VUS dan anaknya yakni S di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung saling lapor ke kantor polisi. Keduanya terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
1. Dua-Duanya Jadi Tersangka&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra menjelaskan, VUS juga ditetapkan sebagai tersangka usai suaminya menyandang status yang sama.&#13;
&#13;
SU sendiri melaporkan VUS karena mendapat perlakuan kekerasan darinya. Tindak penganiayaan itu dialami SU saat mengantar istri sirinya dari RS Bersalin Harifa, Kolaka pada 20 Juni 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiba di BTN VUS pada 01.00 Wita dini hari. Saat itu SU minta pamit untuk pulang tetapi VUS tidak membolehkan hingga terjadi penganiayaan,&amp;quot; bebernya, Minggu (18/8/2024).&#13;
&#13;
2. Sang Istri Juga Lakukan KDRT&#13;
&#13;
Iptu Hastantya juga memperlihatkan bukti foto-foto tindak penganiayaan yang diduga dilakukan VUS. Di tubuh SU terlihat luka gores pada bagian dahi kiri, dada kanan dan kiri serta di bagian dada.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari laporan tersebut, pihaknya telah memintai keterangan saksi dan ahli serta bukti visum. &amp;quot;Dari hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang ada, kami bersepakat meninggkatkan status VUS dari saksi menjadi tersangka,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Istri ke 3 dan ke 2 SU Saling Lapor Usai Adu Jotos&#13;
&#13;
Pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka kembali menggarap laporan kasus penganiayaan yang melibatkan istri ke 3-nya. Kali ini, istri ke 2 SU inisial M ikut terseret usai terlibat perkelahian dengan SUV di tepi jalan raya di Kecamatan Pomalaa.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim, Iptu Hastantya Bagas Saputra mengatakan VUS dan M saling lapor usai terlibat perkelahian dihadap suaminya pada 14 gustus 2024. Berbeda dari keterangan VUS ke media, SU malam itu dikatakan hendak menuju perumahannya di kompleks PT Antam.&#13;
&#13;
Malam itu SU berhenti di depan salah satu hotel karena menerimah telpon dari M. &amp;quot;Istri ke 2 SU mempertanyakan keberadaannya hingga disusul ke lokasi ditemani rekannya inisial Y,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
Setelah tiba di depan hotel, M selanjutnya mendekati kendaraan SU dengan berjalan kaki ke arah pintu kanan mobil. Sementara itu VUS sudah lebih awal berada di sana.&#13;
&#13;
Disaat M hendak membuka pintu mobil yang ditumpangi SU, Istri ke 2 pun segera menghampiri M hingga cekcok yang berujung saling hajar keduanya tidak terelakkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya sama-sama luka dan sama-sama melapor. Dalam waktu dekat ini kami akan mengambil bukti visum keduanya di RS,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
4. Sudah Mintai Keterangan Sejumlah Saksi&#13;
&#13;
Selain itu, pihaknya telah memintai keterangan 4 orang saksi. Masih akan dilakukan penambahan saksi untuk kepentingan pemeriksaan. &amp;quot;Baik VUS dan M sama-sama telah kami kirimkan hasil perkembangan bukti penanganan kasusnya. Kami akan sampaikan perkembangannya,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
