<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah 21 Agustus </title><description>Rencananya, proses meja hijau akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Agustus 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/19/337/3051423/crazy-rich-pik-helena-lim-jalani-sidang-perdana-korupsi-timah-21-agustus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/19/337/3051423/crazy-rich-pik-helena-lim-jalani-sidang-perdana-korupsi-timah-21-agustus"/><item><title> Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah 21 Agustus </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/19/337/3051423/crazy-rich-pik-helena-lim-jalani-sidang-perdana-korupsi-timah-21-agustus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/19/337/3051423/crazy-rich-pik-helena-lim-jalani-sidang-perdana-korupsi-timah-21-agustus</guid><pubDate>Senin 19 Agustus 2024 16:50 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/19/337/3051423/kapuspenkum_kejagung-lXa9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung. Foto: Okezone. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/19/337/3051423/kapuspenkum_kejagung-lXa9_large.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung. Foto: Okezone. </title></images><description>JAKARTA - Crazy Rich PIK Helena Lim segera menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Rencananya, proses meja hijau akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Agustus 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penetapan hari sidangnya sudah ada, Rabu, 21 Agustus 2024,&amp;quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi Senin (19/8/2024).&#13;
&#13;
Harli mengatakan, Helena Lim bakal menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan tersebut. Sementara tersangka lain masih menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya baru Helena yang ada penetapannya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara Helena Lim di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.&#13;
&#13;
Helena Lim didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Crazy Rich PIK Helena Lim segera menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Rencananya, proses meja hijau akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Agustus 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penetapan hari sidangnya sudah ada, Rabu, 21 Agustus 2024,&amp;quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi Senin (19/8/2024).&#13;
&#13;
Harli mengatakan, Helena Lim bakal menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan tersebut. Sementara tersangka lain masih menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya baru Helena yang ada penetapannya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara Helena Lim di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.&#13;
&#13;
Helena Lim didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
