<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Siap Hadapi PK Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi permohonan peninjauan kembali (PK), yang bakal diajukan Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/19/337/3051501/kejagung-siap-hadapi-pk-jessica-wongso-usai-bebas-bersyarat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/19/337/3051501/kejagung-siap-hadapi-pk-jessica-wongso-usai-bebas-bersyarat"/><item><title>Kejagung Siap Hadapi PK Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/19/337/3051501/kejagung-siap-hadapi-pk-jessica-wongso-usai-bebas-bersyarat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/19/337/3051501/kejagung-siap-hadapi-pk-jessica-wongso-usai-bebas-bersyarat</guid><pubDate>Senin 19 Agustus 2024 19:27 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/19/337/3051501/kejagung_ri-EV8l_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung RI (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/19/337/3051501/kejagung_ri-EV8l_large.jpg</image><title>Kejagung RI (foto: dok Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi permohonan peninjauan kembali (PK), yang bakal diajukan Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK, maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,&amp;quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (19/8/2024).&#13;
&#13;
Harli menjelaskan, PK merupakan hak setiap terpidana. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, pihaknya bakal mempelajari PK yang bakal diajukan Jessica. Apakah berkaitan dengan pengajuan bukti baru atau tidak. Harli menegaskan bakal siap menghadapi PK yang bakal diajukan pihak Jessica.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu harus dipahami sesuai hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK misalnya apakah benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan/kekhilapan hakim. Jika Ybs memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi permohonan peninjauan kembali (PK), yang bakal diajukan Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK, maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,&amp;quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (19/8/2024).&#13;
&#13;
Harli menjelaskan, PK merupakan hak setiap terpidana. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, pihaknya bakal mempelajari PK yang bakal diajukan Jessica. Apakah berkaitan dengan pengajuan bukti baru atau tidak. Harli menegaskan bakal siap menghadapi PK yang bakal diajukan pihak Jessica.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu harus dipahami sesuai hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK misalnya apakah benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan/kekhilapan hakim. Jika Ybs memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
