<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diupah Rp100 Juta, Mahasiswa Asal Aceh Nekat Edarkan Sabu ke Palembang </title><description>Ditresnarkoba Polda Jambi terus mengembangkan kasus oknum mahasiswa asal Aceh yang membawa sabu seberat 4,5 kg dari luar negeri. Dari hasil pengembangan, mahasiswa berinisial M (24) tersebut beserta E (28) diupah sebesar Rp100 juta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/19/340/3051346/diupah-rp100-juta-mahasiswa-asal-aceh-nekat-edarkan-sabu-ke-palembang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/19/340/3051346/diupah-rp100-juta-mahasiswa-asal-aceh-nekat-edarkan-sabu-ke-palembang"/><item><title>Diupah Rp100 Juta, Mahasiswa Asal Aceh Nekat Edarkan Sabu ke Palembang </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/19/340/3051346/diupah-rp100-juta-mahasiswa-asal-aceh-nekat-edarkan-sabu-ke-palembang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/19/340/3051346/diupah-rp100-juta-mahasiswa-asal-aceh-nekat-edarkan-sabu-ke-palembang</guid><pubDate>Senin 19 Agustus 2024 15:12 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/19/340/3051346/mahasiswa_asal_aceh_edarkan_sabu-Fv4K_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahasiswa asal Aceh edarkan Sabu (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/19/340/3051346/mahasiswa_asal_aceh_edarkan_sabu-Fv4K_large.jpg</image><title>Mahasiswa asal Aceh edarkan Sabu (foto: dok MPI)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi terus mengembangkan kasus oknum mahasiswa asal Aceh yang membawa sabu seberat 4,5 kg dari luar negeri. Dari hasil pengembangan, mahasiswa berinisial M (24) tersebut beserta E (28) diupah sebesar Rp100 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia (M) sudah dua kali membawa sabu ini ke Palembang. Pertama sekitar 5 kilogram. Mereka menerima Rp100 juta,&amp;quot; ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, Senin (19/8/2024).&#13;
&#13;
Dia mengatakan, aksi kedua mereka apes ditangan petugas Ditresnarkoba Polda Jambi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sama, kalau barang haram seberat 4,5 kg berhasil lolos ke Palembang bonus mereka sebanyak Rp100 juta juga,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, yang berperan adalah oknum mahasiswa ini (M). &amp;quot;M ini yang diduga hubungan dari luar, sedangkan E berperan membantu untuk sampai ke Palembang,&amp;quot; imbuh Ernesto.&#13;
&#13;
Menurutnya, M ini adalah dari keluarga berada. &amp;quot;Orang tuanya merupakan pengusaha warung kopi. Jadi merasa mudah mendapatkan uang secara instan, akhirnya nekat menjadi kurir narkoba,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari pengakuannya, kata Ernesto, kedua pemuda ini nekat melakukan aksinya lantaran tergoda gaya hidup dan untuk foya-foya. Dikatakannya lagi, narkoba jenis sabu didapat dari hasil komunikasi dengan orang luar negeri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena dari nomor telepon yang didapat diduga berasal dari jaringan Internasional, yakni Malaysia,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, mahasiswa semester 12, Fakultas Teknik Sipil ini berserta rekannya masih mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Keduanya harus menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan memutuskan vonis terberat.&#13;
&#13;
Sebelumnya, mereka ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun pada akhir pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 4,5 kg yang akan diedarkan ke Palembang.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi terus mengembangkan kasus oknum mahasiswa asal Aceh yang membawa sabu seberat 4,5 kg dari luar negeri. Dari hasil pengembangan, mahasiswa berinisial M (24) tersebut beserta E (28) diupah sebesar Rp100 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia (M) sudah dua kali membawa sabu ini ke Palembang. Pertama sekitar 5 kilogram. Mereka menerima Rp100 juta,&amp;quot; ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, Senin (19/8/2024).&#13;
&#13;
Dia mengatakan, aksi kedua mereka apes ditangan petugas Ditresnarkoba Polda Jambi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sama, kalau barang haram seberat 4,5 kg berhasil lolos ke Palembang bonus mereka sebanyak Rp100 juta juga,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, yang berperan adalah oknum mahasiswa ini (M). &amp;quot;M ini yang diduga hubungan dari luar, sedangkan E berperan membantu untuk sampai ke Palembang,&amp;quot; imbuh Ernesto.&#13;
&#13;
Menurutnya, M ini adalah dari keluarga berada. &amp;quot;Orang tuanya merupakan pengusaha warung kopi. Jadi merasa mudah mendapatkan uang secara instan, akhirnya nekat menjadi kurir narkoba,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari pengakuannya, kata Ernesto, kedua pemuda ini nekat melakukan aksinya lantaran tergoda gaya hidup dan untuk foya-foya. Dikatakannya lagi, narkoba jenis sabu didapat dari hasil komunikasi dengan orang luar negeri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena dari nomor telepon yang didapat diduga berasal dari jaringan Internasional, yakni Malaysia,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, mahasiswa semester 12, Fakultas Teknik Sipil ini berserta rekannya masih mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Keduanya harus menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan memutuskan vonis terberat.&#13;
&#13;
Sebelumnya, mereka ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun pada akhir pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 4,5 kg yang akan diedarkan ke Palembang.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
